Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser lakukan penguatan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. efektif, efisien, dan akuntabel.
Tata kelola pemerintahan yang terarah dan terukur serta selaras dengan arahan dan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.
“Pemkab Paser ingin implementasi SAKIP terus bisa diperkuat dan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tata kelola perencanaan dan pelaporan kinerja,” kata Sekda Paser, Katsul Wijaya, Jumat (28/8/2026).
Katsul menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir, nilai SAKIP Kabupaten Paser terus meningkat. Yakni, 61,16 pada 2023, 61,38 pada 2024, 61,96 pada 2026.
Konsistensi peningkatan nilai SAKIP Pemkab Paser dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya perbaikan nyata dalam pengelolaan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan daerah dari tahun ke tahun.
Melalui sistem ini, kata Katsul, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk menyusun perencanaan dan laporan kinerja yang sesuai ketentuan yang berlandaskan pemanfaatan hasil evaluasi kinerja sebagai dasar perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.
“Pemkab Paser terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik. Itu semua membutuhkan sinergitas yang kuat dan komitmen dari OPD,” tutur Katsul.
Kegiatan penguatan implementasi SAKIP Pemkab Paser berlangsung di Ballroom MaxOne Hotel Balikpapan, Rabu (26/08/2026). Hampir seluruh OPD hadir dalam kesempatan itu.
Selain itu, Analis Kebijakan Menpan RB RI, Hasyyati Yusrina dan Kepala Pusat Pengembangan Menpan RB RI, Andi Erwing juga hadir sebagai narasumber untuk memaparkan materi dalam kegiatan tersebut.


