Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Hubungan kerja yang telah terjalin bertahun-tahun berujung pada perkara hukum. Seorang karyawan berinisial JH (59), warga Desa Samenre Semaja, Kecamatan Seimenggaris, diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik istri majikannya.
Kasus dugaan pencurian tersebut baru terungkap setelah korban hendak menggunakan perhiasan emas untuk menghadiri sebuah acara pernikahan di Nunukan. Ketika hendak mengambilnya dari dalam peti penyimpanan, korban mendapati peti tersebut telah mengalami kerusakan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kapolsek Nunukan Iptu D Barasa mengatakan, perhiasan sebelumnya disimpan di dalam tas yang kemudian ditempatkan di dalam peti. Saat diperiksa, peti tersebut diduga telah dicungkil dan tas penyimpanan perhiasan juga dalam keadaan terbuka.
“Di dalam peti itu terdapat perhiasan emas dan imitasi. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas diketahui telah hilang,” ujar Barasa.
Perhiasan yang dilaporkan hilang berupa tiga gelang, salah satunya gelang rantai, serta sepasang anting-anting. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keseluruhan perhiasan yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki berat sekitar 35 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh keluarga korban setelah mengetahui perhiasan tersebut hilang. Sang suami kemudian mengumpulkan para karyawan untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Dalam pertemuan itu, muncul informasi bahwa salah seorang karyawan pernah melihat anak JH mengenakan gelang emas. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
JH selanjutnya diamankan dan dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, ia diduga mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menelusuri keberadaan perhiasan yang telah dibawa dari tempat kejadian.
Dari hasil penelusuran, sebagian emas diduga telah diberikan JH kepada istrinya. Saat itu, sang istri sedang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena menghadiri suatu acara keluarga.
“Emas lainnya diberikan kepada istrinya. Sebelumnya istrinya pulang kampung karena ada acara di Kupang,” ujarnya.
Polsek Nunukan kemudian berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah Kupang untuk memastikan keberadaan perhiasan sekaligus menelusuri kepemilikannya. Setelah dikonfirmasi kepada korban, perhiasan tersebut dibenarkan sebagai bagian dari emas yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi juga melakukan pemeriksaan di Pegadaian untuk membedakan perhiasan emas asli dengan barang imitasi. Dari pemeriksaan tersebut, total perhiasan yang berkaitan dengan perkara diketahui memiliki berat sekitar 35 gram.
“Dari hasil pengecekan, total perhiasan yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki berat sekitar 35 gram dengan nilai kerugian korban diperkirakan Rp75 juta. Sementara dalam laporan polisi awal, kerugian yang dilaporkan tercatat sekitar Rp35 juta,” jelasnya.
Barasa menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, JH diduga melakukan pencurian karena sakit hati terhadap korban. Aksi tersebut diduga dilakukan pada November 2025.
Ironisnya, JH selama ini merupakan karyawan yang telah lama bekerja dan menjadi orang kepercayaan korban.
Setelah membawa perhiasan tersebut, JH diduga sempat berbohong kepada istrinya dengan mengatakan bahwa emas itu merupakan pemberian dari bosnya. Sang istri kemudian hanya menyimpan perhiasan tersebut karena merasa curiga dan tidak menjualnya.


