Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM- Pelabuhan Speedboat Penajam salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebelum pengelolaannya diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) per Januari 2026.
Pelabuhan Speedboat yang berlokasi di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam setiap tahun menyumbangkan PAD sebesar Rp200 juta per tahun. PAD tersebut bersumber dari retribusi yang dipungut dari penumpang yang menggunakan jasa transportasi speedboat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan mengatakan, Pemkab PPU resmi tidak lagi menarik retribusi Pelabuhan Speedboat Penajam sejak Juni 2026. Namun, penarikan retribusi beralih ke Pemprov Kaltim.
“Aset Pelabuhan Speedboat Penajam diserahkan ke provinsi pada Januari 2026. Hasil rapat terakhir yang digelar bulan Mei 2026, penarikan retribusi ditangani langsung oleh provinsi per Juni 2026,” kata Agus Dahlan, Minggu (29/8/2026).
Agus Dahlan menyatakan, sejak pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam diserahkan ke Pemprov Kaltim, Pemkab PPU tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pemeliharaan.
Jadi, kerusakan pada Pelabuhan Speedboat Penajam sepenuhnya tanggung jawab Pemprov Kaltim.
“Pelabuhan Speedboat Penajam mengalami kerusakan bagian tiang dan akses naik turun penumpang, diharapkan provinsi segera melakukan perbaikan,” ujarnya.
Agus Dahlan menyatakan, Dishub PPU telah bersurat ke Dishub Kaltim terkait dengan adanya kerusakan bagian tiang dan akses naik turun penumpang Pelabuhan Speedboat Penajam pada Juni lalu.
“Pihak provinsi juga sudah melakukan peninjauan pada Juli 2026, mudah-mudahan segera melakukan perbaikan. Karena, pelabuhan ini merupakan salah satu fasilitas penunjang mobilitas masyarakat PPU,” pungkasnya.


