Utang Pemkab PPU ke Pihak Ketiga Tersisa Rp1,1 Miliar, BKAD Menunggu Tagihan OPD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Utang Pemkab PPU ke Pihak Ketiga Tersisa Rp1,1 Miliar, BKAD Menunggu Tagihan OPD

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Utang Pemkab PPU ke Pihak Ketiga Tersisa Rp1,1 Miliar, BKAD Menunggu Tagihan OPD 

Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menyisakan utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga sebesar Rp1,1 miliar dari total Rp215 miliar. 

Utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp215 miliar tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp115 miliar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Rp39 miliar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rp21 miliar, Sekretariat DPRD Rp13,3 miliar, Dinas Kesehatan Rp5,8 miliar, serta Dinas Pertanian sekitar Rp4 miliar. ‎ ‎

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan, utang kepada pihak ketiga telah dibayarkan kepada pihak ketiga pada Juli 2026. Pembayaran utang kepada pihak ketiga ini melalui skema pinjaman perbankan sebesar Rp200 miliar lebih. 

Hampir seluruh utang program dan kegiatan 2025 telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Namun, sampai Agustus 2026, masih ada tersisa utang Rp1,1 miliar ke pihak ketiga yang belum dibayarkan. Sisa utang tersebut belum dibayarkan BKAD lantaran OPD terkait belum mengajukan dokumen tagihan. 

“Dananya sudah tersedia, tetapi OPD belum mengajukan tagihan. Jadi, kami belum bisa memprosesnya, karena masih menunggu kelengkapan dokumen tagihan dari OPD yang bersangkutan,” kata Muhajir, Sabtu (29/8/2026). 

Muhajir mengingatkan, OPD terkait segera mengajukan tagihan terkait dengan utang program dan kegiatan 2025 agar kewajiban kepada pihak ketiga cepat diselesaikan. 

“Kami meminta OPD segera melengkapi administrasi tagihannya agar cepat diproses,” terangnya. 

Muhajir mengungkapkan, pemerintah daerah meminjam dana sebesar Rp200 miliar lebih kepada Bankaltimtara untuk melunasi utang program dan kegiatan 2025 kepada pihak ketiga. 

Skema utang perbankan ini merupakan pinjaman jangka pendek yang wajib dicicil pemerintah daerah ke pihak bank setiap bulan. 

“Kami sudah mencicil pokok utang ke bank untuk Juli dan Agustus sebesar Rp70 miliar. Utang perbankan ini wajib kita lunasi per 31 Desember 2026,” pungkasnya.