Transfer Dana Kurang Salur dari Pusat Belum Jelas, DPRD Minta Pemkab Tak Masukan dalam APBD-P

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Transfer Dana Kurang Salur dari Pusat Belum Jelas, DPRD Minta Pemkab Tak Masukan dalam APBD-P

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Transfer Dana Kurang Salur dari Pusat Belum Jelas, DPRD Minta Pemkab Tak Masukan dalam APBD-P 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memasukkan dana kurang salur ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan maupun APBD 2027 apabila belum ada kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurutnya, dana kurang salur merupakan anggaran yang belum dapat digunakan sebelum pemerintah pusat menetapkan dasar hukum dan besaran dana yang akan disalurkan ke daerah.

“Itu kan dana kurang salur, itu tidak boleh dipakai, tidak boleh digunakan, tidak boleh dimasukkan sebagai rencana di APBD Perubahan maupun 2027 kalau PMK-nya belum ada,” kata Ahmad Yani belum lama ini.

Ia menjelaskan, nilai dana kurang salur yang menjadi pembahasan mencapai sekitar Rp3 triliun. Namun, angka tersebut belum serta-merta menjadi dana yang dapat digunakan pemerintah daerah.

Ahmad Yani membedakan antara PMK dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Menurutnya, KMK nantinya akan menjadi dasar yang menentukan besaran dana yang benar-benar dikirimkan ke daerah.

“Kalau PMK, kurang salur kan Rp3 triliun. Tetapi kalau KMK itu adalah Keputusan Menteri Keuangan, akan ada nilai di situ, berapa yang akan dikirim ke daerah,” jelasnya.

Karena itu, apabila kepastian terkait penyaluran dana tersebut belum diterbitkan, ia menilai pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran.

“Kita harap tidak dianggarkan. Lebih baik kita ada opsi lain, biasanya opsi pinjaman atau opsi misalnya prioritas, itu lebih baik menurut saya lakukan. Sambil menunggu dana kurang salur itu tersalurkan, itu sudah baik,” ujarnya.

Ahmad Yani menilai, memaksakan dana kurang salur masuk dalam perencanaan anggaran tanpa kepastian ketersediaan dana justru tidak akan menyelesaikan persoalan. Terlebih, pemerintah daerah tetap membutuhkan kepastian sumber pembiayaan untuk menjalankan berbagai program pembangunan.

“Tidak boleh kita memaksa, itu dimasukkan, tetapi anggarannya tidak ada. Ya tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Sebagai alternatif, ia membuka opsi agar pemerintah daerah mempertimbangkan skema pinjaman, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pembangunan, khususnya infrastruktur.

“Yang boleh dilakukan itu adalah, ya kita mari kita pinjam lagi. Pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, atau sekalian kita coba semua problem-problem infrastruktur itu kita tuntaskan,” katanya.

Ia menegaskan, opsi pembiayaan tersebut dapat menjadi langkah alternatif sembari menunggu kepastian terkait dana kurang salur dari pemerintah pusat.

“Itu adalah opsi yang bisa menyelesaikan masalah,” pungkasnya.