Pansus I DPRD Paser Pertajam Pasal Per Pasal Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
RDP DPRD Paser bersama OPD dan instansi vertikal untuk membahas kelanjutan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. (Foto: Dok DPRD Paser)
RDP DPRD Paser bersama OPD dan instansi vertikal untuk membahas kelanjutan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. (Foto: Dok DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus I DPRD Paser Pertajam Pasal Per Pasal Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
RDP DPRD Paser bersama OPD dan instansi vertikal untuk membahas kelanjutan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. (Foto: Dok DPRD Paser)
RDP DPRD Paser bersama OPD dan instansi vertikal untuk membahas kelanjutan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. (Foto: Dok DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus I DPRD Paser Pertajam Pasal Per Pasal Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu

RDP DPRD Paser bersama OPD dan instansi vertikal untuk membahas kelanjutan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu. (Foto: Dok DPRD Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) Kabupaten Paser yng tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendekati tahap akhir.

Teranyar, Pansus I DPRD Paser melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, guna penyempurnaan substansi raperda,  integrasi data kemiskinan, kejelasan kewenangan, serta sinkronisasi program antar sektor.

“Raperda PKT memasuki tahap lanjutan. Beberapa waktu lalu kami RDP dengan OPD dan instansi vertikal,” kata Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid, Minggu (30/8/2026).

Penajaman pasal demi pasal dilakukan untuk memastikan regulasi yang tengah digodok ini tidak berbenturan dengan regulasi diatasnya dan bisa diterapkan di Paser.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif, tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat Paser,” tuturnya.

Dengan disahkannya Raperda PKT ini nantinya, diharapkan ditetapkan dengan optimal oleh dinas teknis. Sehingga mampu mengentaskan angka kemiskinan secara signifikan di Bumi Daya Taka.