Robenson Tadem Minta Kendaraan Berpelat Luar di Kaltara Ditertibkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Robenson Tadem Minta Kendaraan Berpelat Luar di Kaltara Ditertibkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Robenson Tadem Minta Kendaraan Berpelat Luar di Kaltara Ditertibkan

Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Istimewa)

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Pdt. Robenson Tadem, meminta Satgas Kepatuhan Pajak yang telah terbentuk memperkuat penertiban kepatuhan pajak, termasuk kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Robenson mengatakan keberadaan satgas diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan semata-mata karena masyarakat atau badan usaha tidak patuh, tetapi pengawasan dan integrasi antarpihak masih perlu diperkuat.

“Bukan tidak patuh, tetapi tidak maksimal berintegrasi antara satu dengan yang lain,” kata Robenson.

Ia menilai penertiban dapat dimulai dari lingkungan internal pemerintah daerah. Salah satunya dengan memastikan kendaraan milik pegawai maupun pemerintah yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah segera ditertibkan.

“Mulai dari internal dulu. Internal kita sendiri, seluruh kendaraan pegawai, pelatnya wajib kita tertibkan,” ujarnya.

Robenson mengatakan penggunaan kendaraan berpelat luar daerah menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Ia mencontohkan kondisi yang ditemuinya di kawasan industri KIPI. Saat turun langsung ke lapangan, ia menemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor Kaltara relatif sedikit dibandingkan kendaraan berpelat luar daerah.

“Saya turun ke lapangan, ternyata pelat di KIPI itu hanya bisa dihitung jari dengan KU,” katanya.

Kondisi serupa, lanjut dia, juga ditemukan di sejumlah kawasan pertambangan di Kaltara. Banyak kendaraan operasional yang masih menggunakan pelat dari luar daerah.

“Di lokasi semua pelatnya bukan pelat KU, hanya satu, dua, tiga. Luar biasa,” ujarnya.

Menurut Robenson, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Satgas Kepatuhan Pajak bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga perusahaan, perorangan, serta badan usaha yang memiliki kewajiban pajak di Kaltara.

“Ini yang menjadi peran Komisi II, mendorong percepatan,” katanya.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap aktivitas investasi maupun perusahaan dari luar daerah. Namun, perusahaan yang beroperasi di Kaltara diharapkan ikut memberikan kontribusi terhadap daerah melalui pemenuhan kewajiban perpajakan. (Adv)