Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Kepolisian Resort (Polres) Paser saat ini tengah mendalami delapan kasus dugaan membakar lahan hutan dengan sengaja, menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Bumi Daya Taka.
“Sekarang ada delapan penyelidikan atau lidik kasus karhutla di Paser. Kami upaya segera mungkin bisa memberikan hasil dan kepastian hukum,” kata Kapolres Paser, AKBP Sofyan, Senin (31/8/2026).
Sofyan menjelaskan, proses lidik ini merupakan upaya Polres untuk mendalami sejumlah kasus karhutla tersebut. Berupa pengumpulan barang bukti, saksi-saksi, dan indikator lainnya, untuk memastikan faktor penyebab karhutla.
Apabila memang karhutla terjadi akibat kesengajaan, maka pelaku terancam Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Serta Pasal 108 Juncto Pasal 57 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 78 Juncto 50 Ayat 3 Huruf D Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 108 Juncto Pasal 69 Huruf H Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Membakar hutan itu tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan orang banyak, dan merupakan tindak pidana,” tutur Sofyan.
Dengan demikian, Sofyan mengimbau masyarakat Paser untuk menyikapi Fenomena El Nino Ekstrim dengan bijak. Tidak memanfaatkan kondisi ini untuk membuka lahan dengan cara membakar.


