Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Nunukan Berlakukan Belajar dari Rumah hingga 2 September

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Flyer Imbauan SDN 001 Nunukan terhadap pelaksanaan BDR menyusul kabut asap yang melanda Nunukan. (Foto: SDN 001 Nunukan)
Flyer Imbauan SDN 001 Nunukan terhadap pelaksanaan BDR menyusul kabut asap yang melanda Nunukan. (Foto: SDN 001 Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Nunukan Berlakukan Belajar dari Rumah hingga 2 September

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Flyer Imbauan SDN 001 Nunukan terhadap pelaksanaan BDR menyusul kabut asap yang melanda Nunukan. (Foto: SDN 001 Nunukan)
Flyer Imbauan SDN 001 Nunukan terhadap pelaksanaan BDR menyusul kabut asap yang melanda Nunukan. (Foto: SDN 001 Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Nunukan Berlakukan Belajar dari Rumah hingga 2 September

Flyer Imbauan SDN 001 Nunukan terhadap pelaksanaan BDR menyusul kabut asap yang melanda Nunukan. (Foto: SDN 001 Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan 

NUNUKAN – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Nunukan dalam beberapa hari terakhir mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan mengambil langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik.

Seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik jenjang PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nunukan untuk sementara dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 31 Agustus hingga 2 September 2026.

Keputusan itu diambil menyusul kondisi kabut asap yang semakin pekat sejak Minggu (30/8/2026). Berdasarkan pantauan di Bandara Nunukan sekitar pukul 17.00 WITA, jarak pandang tercatat mengalami penurunan hingga sekitar 1,5 kilometer akibat sebaran asap yang bergerak ke arah barat laut dan utara.

Plt Kepala Disdik Nunukan, Hj Erlina, mengatakan kebijakan BDR diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik di tengah kondisi kualitas udara yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menurut Erlina, kondisi sebaran asap yang melanda Kabupaten Nunukan saat ini belum memungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berlangsung secara optimal dan aman.

“Situasi saat ini berpotensi mengganggu kesehatan serta belum memenuhi kondisi yang aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.

Meski kegiatan belajar dialihkan ke rumah, Disdik meminta seluruh satuan pendidikan tetap memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik agar proses belajar tetap berlangsung secara efektif selama kebijakan BDR diterapkan.

Selain itu, pengawas sekolah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.

Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Disdik Nunukan sebagai bahan evaluasi terhadap keberlanjutan kebijakan pembelajaran.

Disdik juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap. Bagi sekolah atau warga pendidikan yang masih harus melakukan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan sebagai langkah perlindungan kesehatan.

Erlina menegaskan, kebijakan BDR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

“Perubahan maupun penghentian pelaksanaan BDR akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas udara, sebaran asap, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” pungkasnya.