Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Sebanyak 40 paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi di dua lokasi berbeda di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Barang bukti dengan berat bruto 18,89 gram tersebut diamankan dari seorang pria berinisial HJA alias A.
Polisi menemukan paket-paket itu setelah mencurigai gerak-geriknya saat berada di kawasan Gang Rukun, Jumat (28/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pengendara sepeda motor yang dinilai mencurigakan di sekitar Gang Rukun.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Erwin.
Petugas mengamankan HJA sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Gang Rukun. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di beberapa bagian pakaian serta di dalam bungkus rokok.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke lokasi lain. Polisi menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.
Pengembangan kembali dilakukan mengarah ke rumah HJA di kawasan Gang Rahmat I. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur.
Dari dalam tas itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, HJA diduga terlibat tindak pidana narkotika terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.


