Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang disebut dikuasai secara ilegal oleh PT Singlurus Pratama, Senin (31/8/2026).
Pengambilan alih kawasan tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Wakil Ketua I Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Wakil Ketua II Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dan 12 unsur kementerian-lembaga.
Hadir Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, serta lainnya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui proses verifikasi lapangan, validasi, serta penelusuran dokumen sejak Oktober 2025.
Menurutnya, Satgas juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak PT Singlurus Pratama sebelum mengambil langkah penertiban.
"Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat dan scientific telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan hutan konservasi, yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare," kata Barita.
Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH menghitung potensi denda administratif yang mencapai Rp147.310.621.000.
Barita mengatakan penertiban tersebut memiliki nilai strategis karena lokasi kawasan berada di sekitar wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik ilegal di kawasan hutan, khususnya di sekitar wilayah IKN.
"Lokasi penindakan di tempat ini berdekatan langsung dengan kawasan IKN. Kegiatan penertiban ini menjadi sinyal tegas dan pesan kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapa pun di wilayah buffer zone penyangga Ibu Kota Negara," ujarnya.
Ia mengatakan langkah tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan IKN dan lingkungan sekitarnya dari praktik kejahatan lingkungan serta penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal.
Selain aspek strategis IKN, Satgas PKH juga menyoroti pentingnya rehabilitasi ekologis di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Penghentian aktivitas ilegal, kata Barita, diharapkan dapat menghentikan laju kerusakan kawasan hutan.
Perusahaan juga akan dihadapkan pada kewajiban untuk melakukan reklamasi, menutup lubang tambang, serta melakukan penghijauan kembali terhadap kawasan yang mengalami kerusakan.
Penertiban dan penguasaan kembali kawasan tersebut juga disebut penting untuk mitigasi bencana lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta potensi pencemaran air asam tambang yang dapat berdampak terhadap sungai dan lingkungan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) serta wilayah sekitarnya.
Barita menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Satgas PKH sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurutnya, Satgas memiliki sejumlah tahapan dalam menangani penguasaan kawasan hutan secara ilegal, mulai dari penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.
"Satgas akan memverifikasi dan memvalidasi. Langkah-langkah yang dilakukan Satgas terukur dan dapat didukung data scientific," katanya.
Barita juga meminta korporasi yang memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan untuk tidak khawatir terhadap kegiatan penertiban tersebut.
Ia menegaskan Satgas PKH hanya menindak kegiatan yang dilakukan secara ilegal, sedangkan perusahaan yang menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku tetap dilindungi.
"Bagi korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, tentu tidak perlu khawatir karena Satgas menertibkan yang ilegal dan menindak yang ilegal," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Barita mengatakan proses tersebut masih akan dikembangkan berdasarkan hasil penertiban dan penelusuran yang dilakukan Satgas.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kata dia, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
"Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Terkait pemulihan kawasan, khususnya karena lokasi berada di sekitar wilayah IKN, Barita mengatakan Satgas PKH terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga, masyarakat, serta pihak terkait lainnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan penegakan hukum sekaligus pemulihan kawasan hutan dari berbagai praktik ilegal.
"Satgas bekerja sama dengan semua elemen masyarakat yang berkemauan baik terhadap tegaknya kedaulatan hukum dan kedaulatan negara di atas kawasan hutan dan praktik-praktik ilegal," imbuhnya.


