Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Polres Nunukan mengungkap dua kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Nunukan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, sementara seorang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas IPDA Idris mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA sebagai terduga pelaku utama, STP yang diduga membantu memantau situasi, serta MDA yang diduga membantu menjual barang hasil kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan pencurian di sekitar sembilan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Nunukan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh lokasi dan kemungkinan adanya korban lain,” kata Idris.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di sebuah rumah di Jalan Sei Fatimah RT 003, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Rabu (26/8/2026) dini hari.
Korban berinisial LA awalnya terbangun sekitar pukul 02.50 WITA untuk mengisi daya telepon genggamnya. Setelah kembali tidur, korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA dan mendapati telepon genggam yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu depan dalam keadaan terbuka. Jendela dapur juga diduga telah dibuka secara paksa.
Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam dan tiga tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Polisi menduga pelaku terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi sasaran. Setelah menemukan rumah dalam kondisi sepi, pelaku diduga masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, LPG, sepeda motor, pakaian, serta sebuah gunting yang diduga digunakan untuk membuka jendela.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap dugaan pencurian lain yang terjadi di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah RT 004, Desa Binusan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan pintu rumah dan toko yang tidak terkunci. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan setelah terlebih dahulu memanjat pagar dan mencabut perangkat CCTV.
Pelaku kemudian diduga mengambil satu unit telepon genggam merek OPPO A16 serta satu unit CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,05 juta.
“Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengecekan TKP, serta penelusuran barang hasil kejahatan,” ujarnya.
Dalam perkara pertama, MA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan STP diduga membantu dengan memantau situasi saat aksi berlangsung.
Sementara MDA diduga membantu menjual telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Polisi juga masih mencari seorang berinisial R yang diduga mengetahui atau membantu menjual tiga tabung gas elpiji hasil pencurian.
Idris mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain berdasarkan pengakuan MA.
“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, menemukan barang hasil kejahatan, mengidentifikasi korban lain, serta memastikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


