Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau berhadapan dengan persoalan lain di jalur distribusi.
Sepanjang 2026, kepolisian setempat telah mengungkap empat perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh perkara yang ditangani Polres Berau itu kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri, mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengawasan kepolisian terhadap jalur penyaluran BBM bersubsidi.
Polisi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mencermati pola distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu perkara terungkap pada Februari 2026. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A, 22 tahun, di wilayah Sambaliung. Dari penindakan tersebut ditemukan 30 jeriken yang berisi solar bersubsidi.
Dua perkara lainnya terungkap pada April. Di kawasan Jalan Pulau Sambit atau Jalan Subroto, polisi menemukan 480 liter solar bersubsidi yang dibawa menggunakan dump truck bernomor polisi KT 8084 GK. Perkara tersebut menyeret DA, 20 tahun, sebagai tersangka.
Pada bulan yang sama, pengungkapan kembali dilakukan di kawasan Gunung Panjang. Polisi mengamankan 450 liter solar bersubsidi bersama sebuah dump truck KT 8357 GK dari tersangka M 20 tahun. Petugas juga menemukan mesin pompa dan selang yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.
Perkara berikutnya memiliki skala berbeda. Polisi mengamankan truk Hino dengan kapasitas tangki hingga 8.000 liter yang berisi BBM jenis Pertalite. Dalam kasus ini, RC, 22 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FP, 37 tahun, turut diamankan karena berkaitan dengan dokumen PT Sinar Mandiri Bersahaja.
Dari sejumlah kasus tersebut, kepolisian menemukan pola pengumpulan BBM yang kemudian mengarah pada dugaan aktivitas niaga di luar ketentuan. BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berpotensi dialihkan untuk mendapatkan keuntungan.
Fajri menyampaikan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah perkara masuk proses hukum. Sejak Juli, personel Polres Berau juga melakukan pemeriksaan mendadak secara berkala di sejumlah SPBU. Langkah tersebut dilakukan secara acak untuk melihat langsung kondisi penyaluran BBM di lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan telah memberikan teguran kepada pihak terkait. Kepolisian kemudian mempertemukan pengelola maupun pengawas SPBU dengan PT Pertamina Patra Niaga serta Diskoperindag Berau untuk membahas persoalan distribusi secara bersama-sama.
Menurutnya, pengawasan lintas instansi dibutuhkan karena persoalan BBM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga memastikan produk bersubsidi tidak keluar dari jalur peruntukannya.
Polres Berau juga menjadwalkan koordinasi lanjutan untuk mengurai persoalan BBM secara lebih menyeluruh. Pembahasan akan diarahkan pada faktor yang memengaruhi ketersediaan hingga kondisi harga yang dirasakan masyarakat.
Kepolisian memastikan pengawasan akan terus diperketat. Setiap indikasi penimbunan, pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM. Polisi ingin memastikan persoalan di tingkat konsumen tidak semakin berat akibat adanya permainan atau penyimpangan dalam rantai distribusi.
Dengan empat perkara yang telah diungkap sepanjang tahun ini, kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya kasus lain. Penindakan disebut akan terus berjalan apabila ditemukan bukti dan indikasi pelanggaran baru di lapangan.


