Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk pertama kalinya menyelenggarakan penyerahan SK pensiun sekaligus pelepasan ASN yang memasuki masa purna tugas secara khusus.
Kegiatan ini menjadi momentum tersendiri dalam perjalanan Pemkab Nunukan. Sejak daerah ini resmi menjadi daerah otonom pada 1999, belum pernah sebelumnya menggelar acara khusus sebagai bentuk penghormatan dan pelepasan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, mengatakan selama ini proses pensiun lebih banyak dipahami sebagai bagian dari administrasi kepegawaian.
Padahal, menurut dia, setiap ASN yang memasuki masa purna tugas memiliki perjalanan panjang yang tidak dapat dipandang hanya sebagai proses administratif.
“Selama ini proses pensiun lebih banyak dipandang sebagai proses administrasi kepegawaian. Padahal, di balik setiap SK pensiun terdapat perjalanan panjang pengabdian, dedikasi, pengorbanan, serta kehidupan yang telah diberikan untuk negara dan daerah,” ujar Kaharuddin.
Karena itu, kata dia, kegiatan penyerahan SK pensiun dan pelepasan ASN purna tugas tidak semata-mata dimaknai sebagai seremoni penyerahan dokumen.
Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan dan ungkapan terima kasih Pemkab Nunukan kepada para ASN yang telah mengabdikan tenaga, pikiran dan waktu mereka dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar menyerahkan dokumen administrasi. Ini adalah bentuk penghormatan dan ungkapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya,” katanya.
Secara normatif, Kaharuddin menjelaskan bahwa pemberhentian ASN karena mencapai batas usia pensiun merupakan bagian dari manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, mekanisme tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Meski demikian, Kaharuddin menilai bahwa aspek administratif tidak seharusnya menghilangkan nilai kemanusiaan dan penghargaan terhadap perjalanan panjang seorang ASN.
Menurut data BKPSDM Kabupaten Nunukan, sepanjang tahun 2026 terdapat sebanyak 92 ASN yang memasuki masa pensiun.
Mereka terdiri atas enam orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, delapan orang Pejabat Administrator, dua orang Pejabat Pengawas, 58 orang Pejabat Fungsional, serta 18 orang Pejabat Pelaksana.
Jumlah tersebut mencerminkan berakhirnya satu fase pengabdian bagi puluhan aparatur yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perjalanan pembangunan Kabupaten Nunukan.
Kaharuddin berharap kegiatan pelepasan ASN purna tugas dapat menjadi tradisi baru dan agenda rutin Pemkab Nunukan pada masa mendatang.
Menurutnya, penghormatan terhadap ASN tidak seharusnya berhenti ketika mereka masih aktif menjalankan tugas, tetapi juga perlu diberikan ketika mereka mengakhiri masa baktinya.
“Ke depan, kami berharap kegiatan pelepasan purna tugas seperti ini dapat menjadi agenda rutin dan terus disempurnakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM Nunukan juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ASN apabila selama proses pelayanan kepegawaian masih terdapat kekurangan maupun hal-hal yang kurang berkenan.
Kaharuddin berharap seluruh pengabdian yang telah diberikan para ASN selama menjalankan tugas dapat menjadi amal kebajikan dan memperoleh balasan terbaik.
“Purna tugas bukan berarti selesai berkarya. Purna tugas bukan berarti berhenti bermanfaat. Purna tugas adalah perubahan peran untuk melanjutkan pengabdian,” ujarnya.
Adapun sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memasuki purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Syafaruddin, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan Robby Nahak Serang, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) H Halid, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan H Akhmad.


