Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali muncul di hadapan publik setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan, Senin (31/8/2026).
Kemunculannya tersebut dari video yang beredar di media sosial dan disambut ratusan Ojek Online (Ojol) di rumah pribadinya kawasan Perumahan Regency Balikpapan.
Dalam sebuah pidato yang beredar di media sosial, AGM mengaku kembali dengan pengalaman dan pandangan berbeda setelah menjalani masa pidana.
"Alhamdulillah, sore ini aku kembali. Bukan sebagai orang yang sama. Bukan sebagai orang yang dulu. Aku pergi dengan beban. Aku pulang dengan pelajaran," ucap AGM.
Pidatonya sempat terhenti ketika AGM terlihat emosional. Ia mengatakan seseorang tidak hanya diukur dari ketinggian yang pernah dicapai, tetapi juga dari pelajaran yang diperoleh ketika menghadapi masa sulit.
"Seorang manusia diukur bukan dari ketinggian yang pernah dicapainya, melainkan dari kedalaman yang ia temukan ketika ia jatuh," ujarnya.
Dalam pidatonya, AGM juga menyinggung kondisi Indonesia dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara.
Ia menyampaikan, pandangannya mengenai Kalimantan yang kini menjadi lokasi pembangunan pusat pemerintahan baru Indonesia.
AGM menyebut pembangunan Nusantara menjadi harapan baru bagi Kalimantan dan Indonesia. Tapi saat menyinggung perkara hukum yang pernah menjeratnya, AGM mengatakan tidak akan memberikan pembelaan di hadapan masyarakat.
"Aku tidak akan membela diri di hadapan kalian. Siapa yang benar, siapa yang salah, biarlah sejarah yang berbicara. Yang aku tahu sore ini adalah satu hal, bahwa kalian tetap di sini, dan itu lebih berarti dari seribu penjelasan," katanya.
AGM juga menyampaikan keinginannya untuk kembali memberikan manfaat bagi Kalimantan.
"Kalimantan tanah airku, tanah yang melahirkan aku, tanah yang menanti aku. Bukan untuk menonjol, melainkan untuk menyatu. Bukan untuk diingat, melainkan untuk berguna," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmono, mengonfirmasi bahwa AGM resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
AGM keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 WITA, Senin (31/8/2026).
"Abdul Gafur Mas'ud resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. AGM keluar dari lapas sekitar pukul 14.00 WITA," ujar Andri, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Hak tersebut diberikan setelah AGM memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta berdasarkan rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIA Balikpapan.
"Pembebasan bersyarat diberikan kepada Abdul Gafur Mas'ud karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan juga berdasarkan rekomendasi Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Balikpapan," katanya.
Meski telah keluar dari lapas, AGM belum sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, AGM wajib mengikuti pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ia juga diwajibkan melakukan lapor diri hingga masa pidana pokok selesai ditambah masa percobaan selama satu tahun.
"Untuk selanjutnya AGM akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor sampai dengan masa pidana pokoknya selesai ditambah masa percobaan selama satu tahun," jelas Andri.
Ia juga mengingatkan bahwa AGM wajib mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.
Apabila kembali melakukan tindak pidana, status Pembebasan Bersyarat dapat dicabut dan sisa pidana yang belum dijalani dapat ditambahkan dengan pidana baru.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat AGM tetap harus menaati ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena apabila kembali melakukan tindak pidana maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan sisa pidana yang belum dijalani akan ditambahkan dengan pidana yang terbaru," tegas Andri.
AGM sebelumnya terjerat perkara korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2022.
Dalam perkara tersebut, ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain perkara tersebut, nama AGM juga terseret dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten PPU.


