Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyoroti potensi ketidaksesuaian antara data administrasi perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Pemeriksaan Administrasi dan Lapangan (Rikmin dan Riklap) terhadap perusahaan industri besar beserta jaringan vendor, kontraktor hingga subkontraktornya.
Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kota Bontang, di antaranya PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), PT Badak NGL, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan yang masuk dalam rantai bisnis industri memiliki kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah tidak ingin pengawasan hanya terfokus pada perusahaan induk, sementara persoalan administrasi maupun perlindungan pekerja terjadi pada kontraktor dan subkontraktor.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh rantai bisnis di bawah naungan PT PKT, PT Badak NGL, dan PT IMM, termasuk para vendor, kontraktor hingga subkontraktor kecil, memiliki legalitas administrasi ketenagakerjaan yang jelas, jaminan BPJS pekerja yang valid, serta kepatuhan K3 yang tinggi di lapangan,” ujar Agus Haris, Rabu (3/9/2026).
Menurut Agus, keberadaan perusahaan besar turut menciptakan rantai ekonomi yang panjang. Artinya, semakin luas jaringan usaha yang terlibat, semakin besar pula kebutuhan pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam koridor regulasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbukaan data ketenagakerjaan. Pemkot Bontang ingin memastikan data pekerja yang dilaporkan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi riil, termasuk melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Validasi tersebut menjadi penting karena ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung terhadap hak pekerja. Status dan jumlah tenaga kerja, kepesertaan BPJS hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu dipastikan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Pemkot juga menaruh perhatian terhadap legalitas dan perizinan operasional perusahaan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah aktivitas usaha yang berjalan telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan lainnya berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah. Aspek perpajakan dan retribusi turut masuk dalam pemeriksaan guna memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di Bontang memberikan kontribusi sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, turut terlibat dalam agenda tersebut bersama Penjabat Sekretaris Daerah Bontang Akhmad Suharto.
Pengawasan terhadap aspek tersebut dinilai penting karena aktivitas perusahaan besar tidak hanya melibatkan perusahaan induk. Keberadaan vendor, kontraktor dan subkontraktor turut menjadi bagian dari ekosistem industri yang menjalankan kegiatan ekonomi di Bontang.
Dengan demikian, pemerintah perlu memperoleh data yang utuh mengenai siapa saja yang bekerja, bagaimana status administrasinya, serta sejauh mana kewajiban kepada daerah telah dipenuhi.
Agus menegaskan pemeriksaan bukan bentuk intervensi terhadap dunia usaha. Pemerintah justru ingin menciptakan hubungan yang sehat antara pemerintah dan pelaku industri melalui kepatuhan serta keterbukaan informasi.
Di sisi lain, pengawasan tersebut menjadi upaya Pemkot Bontang mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, baik yang berkaitan dengan hak tenaga kerja, keselamatan kerja maupun kewajiban perusahaan kepada daerah.
Pemerintah berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
Pengawasan juga diharapkan tidak berhenti pada perusahaan besar, tetapi mampu memastikan standar kepatuhan diterapkan hingga ke kontraktor dan subkontraktor paling kecil yang terlibat dalam rantai bisnis industri.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bontang ingin memastikan pertumbuhan sektor industri berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja, kepatuhan hukum dan optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan daerah, tanpa mengganggu iklim investasi serta keberlangsungan operasional perusahaan.

