Nomor Antrean Pembelian Biosolar di Samarinda Ditargetkan Berlaku 8 September 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nomor Antrean Pembelian Biosolar di Samarinda Ditargetkan Berlaku 8 September 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nomor Antrean Pembelian Biosolar di Samarinda Ditargetkan Berlaku 8 September 2026

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Penerapan nomor antrean pembelian biosolar bagi kendaraan di Kota Samarinda ditargetkan mulai berlaku pada 8 September 2026. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya surat edaran dari Wali Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan rencana tersebut telah dibahas bersama Pertamina, sembilan SPBU yang melayani penjualan Biosolar, serta Forum Gerakan Sopir Samarinda dalam rapat pada Jumat lalu.

Dari hasil rapat tersebut, sembilan operator SPBU menyerahkan nomor antrean kepada Dishub Samarinda. Saat ini, pihaknya masih memproses penerapan sistem tersebut sembari menunggu surat edaran Wali Kota.

“Kalau edaran cepat keluar, maka per 8 September kita terapkan. Kita masih menunggu edaran,” kata Manalu, Rabu (2/9/2026).

Untuk tahap awal, sistem nomor antrean akan diterapkan secara manual. Pengambilan nomor dilakukan di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda di Jalan H. Moh Ardans, Air Hitam, Samarinda Ulu sehari sebelum pembelian Biosolar.

Ke depan, sistem tersebut juga diarahkan berbasis digital. Hal itu akan dilakukan setelah aplikasi yang sedang dibangun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samarinda dinyatakan siap digunakan.

Selain pengaturan nomor antrean, Dishub juga akan menerapkan pertimbangan terhadap frekuensi pengambilan Biosolar. Kendaraan tidak serta-merta diperbolehkan mengambil BBM subsidi setiap hari tanpa alasan yang jelas.

Ia mencontohkan, kendaraan yang telah mengambil sekitar 120 liter biosolar pada hari tertentu tidak diperkenankan kembali mengambil dalam jumlah serupa keesokan harinya apabila tidak memiliki kebutuhan perjalanan yang mendasari.

Sebaliknya, apabila kendaraan memang membutuhkan BBM dalam jumlah lebih besar karena perjalanan jauh, pengambilan secara berturut-turut masih dapat dipertimbangkan.

“Misalnya dia membutuhkan perjalanan dari Samarinda ke Wahau atau ke mana yang membutuhkan sekitar 300 liter, itu dia bisa ambil tiga hari berturut-turut. Tapi ketika satu minggu ambil tiap hari, kita tidak akan berikan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kendaraan yang sebelumnya diberi kelonggaran selama tiga bulan meski tidak lolos uji KIR, Dishub tetap membuka blokir dengan menerbitkan surat keterangan.

Surat tersebut nantinya digunakan pemilik kendaraan untuk melakukan proses normalisasi atau melengkapi persyaratan kendaraan.

Untuk memperoleh nomor antrean, pengemudi juga diwajibkan membawa kendaraan saat pertama kali mendaftar, disertai STNK dan surat uji KIR berkala.