Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Kebakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar lima Hektare (Ha) di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim berujung pada diamankannya seorang pria berusia 62 tahun yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut.
Kebakaran terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Api dengan cepat merambat karena kondisi angin cukup kencang hingga membakar area lahan di sekitarnya.
Kapolsek Teluk Pandan, IPDA Apriliando Saputra mengatakan polisi menerima informasi kebakaran dari masyarakat dan langsung berkoordinasi dengan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.
Pemadaman dilakukan menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni dan peralatan yang tersedia. Petugas juga dibantu masyarakat setempat, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.45 WITA.
Setelah kebakaran dipadamkan, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga berinisial MA dalam pembakaran lahan tersebut.
Polisi kemudian mencari dan mengamankan MA untuk dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya serta rangkaian peristiwa kebakaran.
Dalam perkara ini, Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.
Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.
Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Apriliando.
Perkara tersebut, disangkakan menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Apriliando mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan penyebab kebakaran dan peran MA dalam peristiwa tersebut. “Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.


