Tiga Nama Terpilih Isi Posisi Komisaris Independen di Tiga BUMD Kaltim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pengumuman hasil akhir Komisaris Independen BUMD kaltim 2026. (Foto: Pemprov Kaltim)
Pengumuman hasil akhir Komisaris Independen BUMD kaltim 2026. (Foto: Pemprov Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Nama Terpilih Isi Posisi Komisaris Independen di Tiga BUMD Kaltim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pengumuman hasil akhir Komisaris Independen BUMD kaltim 2026. (Foto: Pemprov Kaltim)
Pengumuman hasil akhir Komisaris Independen BUMD kaltim 2026. (Foto: Pemprov Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tiga Nama Terpilih Isi Posisi Komisaris Independen di Tiga BUMD Kaltim 

Pengumuman hasil akhir Komisaris Independen BUMD kaltim 2026. (Foto: Pemprov Kaltim)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim menetapkan tiga Komisaris Independen untuk mengisi jajaran pengawasan di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.

Ketiga nama tersebut ditetapkan untuk masa jabatan 2026-2030 setelah melewati seluruh rangkaian seleksi Komisaris Independen BUMD Kaltim.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 500/3468/EKO-II tentang Hasil Akhir Komisaris Independen BUMD Kaltim Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam keputusan tersebut, Franxisca Mariani dipercaya menduduki posisi Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda).

Sementara posisi Komisaris Independen PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda) diberikan kepada Rudi Hartono.

Adapun Rudiansyah ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Ketiganya akan menjalankan tugas hingga 2030 sesuai periode penetapan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Pemprov Kaltim menyatakan seluruh tahapan seleksi telah diselesaikan sebelum hasil akhir diumumkan. Keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar penetapan ketiga nama untuk menjalankan fungsi Komisaris Independen pada masing-masing BUMD.

Dalam surat pengumuman, Pemprov Kaltim turut memberikan penegasan mengenai status keputusan hasil seleksi.

“Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian ditegaskan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.