Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial Y (43) yang diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Y diamankan pada Senin (31/8/2026) malam di sekitar sebuah rumah di Jalan Fatahilah RT 10, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” ujar Idris.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WITA, tim mengamankan dua orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Fatahilah RT 10.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.40 WITA, Y mendatangi rumah milik seorang pria berinisial D untuk mengantarkan sabu.
Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan Y di sekitar rumah tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana bagian depan, tepatnya di dalam kotak rokok merek “Malborro” berwarna hitam.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Y yang berada di Jalan Tanjung RT 001, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 23.50 WITA dan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan enam bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan di dalam plastik transparan berukuran sedang dan diletakkan di tempat kasur milik Y.
Satu bungkus lainnya ditemukan di dalam lemari. Paket sabu tersebut disimpan di dalam sebuah gelas berwarna putih.
“Dari hasil penggeledahan, total ditemukan sembilan bungkus plastik dengan ukuran berbeda yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sekitar 6,50 gram,” kata Idris.
Selain sembilan bungkus sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus rokok merek “Malborro” warna hitam, satu gunting, satu penjepit yang terbuat dari bambu, satu korek api gas, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu, satu gelas warna putih, satu unit telepon seluler merek Vivo warna navy, seperangkat alat isap sabu, 27 bungkus plastik transparan berbagai ukuran, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan transparan.
Selanjutnya, Y beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Nunukan.


