Disdikbud Samarinda Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Disdikbud Samarinda Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Disdikbud Samarinda Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Sekolah di Kota Samarinda khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain melarang pembakaran sampah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda juga mewajibkan warga sekolah menggunakan masker.

Disdikbud Kota Samarinda juga menyiapkan opsi pembelajaran daring apabila kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin memburuk dan dinyatakan membahayakan kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Samarinda Nomor 400.3.5/8592/100.01/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Samarinda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda, Ibnu Araby mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.

"Kami sudah buat surat edaran soal asap karhutla, untuk sekolah-sekolah, baik SD maupun SMP," ungkap Ibnu, Kamis (3/9/2026).

Dalam surat edaran itu disebutkan pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi pembelajaran daring akan dipertimbangkan apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan berada pada level yang sangat membahayakan kesehatan.

Pengalihan pembelajaran akan diberlakukan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian. Disdikbud bersama pihak terkait juga akan terus memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Sembari menunggu perkembangan kondisi udara, seluruh satuan pendidikan diminta menerapkan langkah pencegahan.

Sekolah pun dilarang keras melakukan pembakaran sampah, daun kering maupun material lainnya di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan hingga tamu sekolah, juga diimbau menggunakan masker yang layak, terutama saat beraktivitas di luar ruangan serta ketika berangkat dan pulang sekolah.

Disdikbud turut menginstruksikan sekolah dan pengelola kantin meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan sumber api. Kompor, tabung gas, dan instalasi listrik di area kantin harus dipastikan aman, rutin diperiksa, serta dimatikan secara total setelah jam operasional selesai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran di tengah kondisi cuaca yang kering.

Selain itu, warga sekolah diminta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain dengan memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi makanan bergizi, dan rutin mencuci tangan.

Apabila mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) atau keluhan kesehatan lainnya akibat kabut asap, warga sekolah diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Harapannya ini agar dapat menjadi perhatian bersama," pungkasnya.v