Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Salah satunya melalui perpanjangan relaksasi penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.
Selain penghapusan denda, BPPDRD juga menghadirkan kemudahan pembayaran melalui aplikasi Kontengan dan e-Payment, melibatkan Ketua RT melalui fitur Sapa Warga, serta menyediakan layanan pembayaran melalui mobil keliling.
Plt Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan relaksasi tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda. "Relaksasi pembebasan denda pajak daerah diperpanjang sampai dengan 30 September 2026," kata Irfan, Kamis (3/9/2026).
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), relaksasi berlaku terhadap tunggakan tahun pajak 2020 hingga 2025.
Sementara untuk sejumlah jenis pajak daerah lainnya, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), relaksasi berlaku untuk tunggakan tahun pajak 2017 hingga 2025.
Irfan mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir. "Jadi kalau dibayar sebelum tanggal 30 September, maka dendanya dihapuskan. Ini kesempatan yang luar biasa bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujarnya.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, serta berbagai program Pemerintah Kota Balikpapan.
Kemudahan berikutnya diberikan melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan e-Manuntung, serta layanan e-Payment berbasis portal pembayaran.
Untuk pembayaran PBB dengan nilai di bawah Rp10 juta, masyarakat dapat menggunakan barcode. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian sistem akan menampilkan nilai tagihan dan barcode pembayaran.
Sementara untuk pembayaran di atas Rp10 juta, masyarakat dapat menggunakan fitur e-Payment. "Kalau pembayaran di bawah Rp10 juta bisa menggunakan barcode. Masukkan NOP, kemudian keluar barcode dan nilai yang harus dibayar. Kalau di atas Rp10 juta menggunakan e-Payment," jelas Irfan.
Layanan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu mengantre atau datang langsung ke kantor BPPDRD untuk melakukan pembayaran.
BPPDRD juga melibatkan Ketua RT melalui fitur Sapa Warga pada aplikasi Kontengan. Fitur tersebut menjadi sarana komunikasi antara Ketua RT dan BPPDRD untuk memperbarui data objek pajak di wilayah masing-masing.
Irfan mencontohkan, apabila sebelumnya terdapat tanah kosong kemudian dibangun rumah atau bangunan usaha, informasi tersebut dapat disampaikan melalui fitur Sapa Warga untuk dilakukan pembaruan data.
Hal ini penting karena perubahan bangunan dapat memengaruhi besaran PBB yang harus dibayarkan.
"Fitur Sapa Warga adalah alat komunikasi antara Ketua RT dan kami dalam rangka updating data terkait PBB," katanya.
Selain pembaruan data, Ketua RT juga dapat memantau status pembayaran PBB warganya secara daring.
"Ketua RT bisa melihat siapa warganya yang sudah bayar dan siapa yang belum. Kalau sudah bayar, di aplikasi Kontengan berwarna biru, sedangkan yang belum masih warna merah," ujarnya.
Dengan sistem tersebut, Ketua RT tidak perlu lagi melakukan pengecekan pembayaran secara manual melalui lembar atau bukti pembayaran.
BPPDRD juga menyiapkan layanan pajak melalui mobil keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Irfan menyebut layanan tersebut konsepnya serupa dengan layanan SIM keliling. Masyarakat cukup membawa atau mengetahui NOP untuk mendapatkan informasi tagihan dan melakukan pembayaran.
"Ketika datang, NOP dipindai, kemudian muncul tagihan. Kalau mau bayar secara nontunai, langsung disiapkan QR Code untuk pembayarannya," jelasnya.
Jadwal dan lokasi mobil keliling akan disampaikan melalui media sosial resmi BPPDRD Kota Balikpapan, termasuk akun Instagram bapenda_balikpapan
Irfan berharap berbagai kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah.
Terlebih, kata dia, kondisi kemampuan fiskal daerah saat ini tengah menghadapi tekanan akibat belum adanya transfer ke daerah dan kekurangan salur yang belum terbayarkan.
"Dalam situasi saat ini, kemampuan fiskal kita menurun karena sampai hari ini tidak ada transfer ke daerah dan kekurangan salur belum terbayar. Maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi," pungkasnya.


