Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Tanaman kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Kutim mulai memasuki usia 25 hingga 26 tahun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyiapkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mengganti tanaman tua sekaligus membenahi kualitas perkebunan rakyat.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan peremajaan tidak cukup hanya dengan mengganti tanaman yang sudah tidak produktif. Sejumlah persoalan lain, mulai dari kualitas bibit, legalitas lahan, kelembagaan petani hingga pembiayaan, perlu dipastikan agar PSR memberikan hasil yang lebih baik bagi masyarakat.
“Ke depan tidak boleh lagi ada bibit-bibit yang tidak baik ditanam oleh masyarakat,” ujar Mahyunadi usai membuka Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap PSR di D’Lounge Hotel Royal Victoria, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kualitas bibit menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pengalaman sebelumnya menunjukkan masih terdapat tanaman sawit masyarakat yang pertumbuhan dan produksinya tidak maksimal karena menggunakan bibit yang tidak memenuhi standar.
Selain persoalan bibit, kepastian lahan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PSR. Mahyunadi menyebut masih ada masyarakat yang telah menggarap dan menanam sawit di lahan yang kemudian diketahui bersinggungan dengan kawasan konsesi perusahaan.
Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menjembatani persoalan tersebut melalui inventarisasi dan pengukuran lahan masyarakat. Lahan yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat diperjuangkan untuk dienclave sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola kebunnya.
“Kalau memang itu lahan masyarakat, kita ukur dan inventarisasi. Kalau memenuhi ketentuan, kita perjuangkan supaya bisa dienclave,” katanya.
Mahyunadi juga mengingatkan agar perluasan perkebunan sawit tidak mengurangi lahan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan. Pemerintah daerah tetap mendorong pencetakan sawah baru dan penguatan sektor pertanian.
“Jadi kita harapkan memang masyarakat jangan merubah dari tanaman pangan menjadi tanaman sawit,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Kutim ingin manfaat ekonomi dari industri sawit tidak berhenti pada produksi bahan mentah.
Salah satu peluang yang didorong adalah pengelolaan Domestic Market Obligation (DMO) melalui pihak lokal.
Mahyunadi lebih jauh menuturkan, DMO dapat melibatkan pemerintah, perusahaan swasta, perusahaan daerah maupun koperasi.
Dengan dukungan industri hilir seperti refinery, pengelolaan komoditas sawit dinilai dapat memberikan nilai tambah sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pelaku ekonomi lokal.
Menurutnya, keterlibatan koperasi dan perusahaan lokal dalam rantai industri sawit diharapkan membuat manfaat ekonomi komoditas tersebut lebih banyak berputar di daerah.


