Mendagri Instruksikan Larangan Membakar Lahan Tanpa Terkecuali Selama Kondisi Darurat Karhutla

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama unsur penjabat lainnya dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama unsur penjabat lainnya dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mendagri Instruksikan Larangan Membakar Lahan Tanpa Terkecuali Selama Kondisi Darurat Karhutla

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama unsur penjabat lainnya dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama unsur penjabat lainnya dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Mendagri Instruksikan Larangan Membakar Lahan Tanpa Terkecuali Selama Kondisi Darurat Karhutla

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian bersama unsur penjabat lainnya dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan tanpa terkecuali di tengah kondisi darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan Tito Karnavian saat konferensi pers dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (3/9/2026).

Tito Karnavian menegaskan, pembakaran lahan tidak boleh dilakukan selama situasi karhutla masih menjadi bencana yang mengancam masyarakat, lingkungan, hingga aktivitas penerbangan.

"Karena bencana seperti ini sudah banyak kerugian masyarakat, sakit, kemudian penerbangan, ekonomi, belum lagi flora dan fauna yang terganggu alam. Kita utamakan itu," kata Tito.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mengerahkan berbagai lembaga untuk menangani kebakaran yang terjadi.

BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Lingkungan Hidup disebut ikut bergerak dalam penanganan karhutla.

"Ini keroyokan ramai-ramai dari pusat. Daerah silakan menggunakan seluruh kemampuan," ujarnya.

Tito mengatakan, terdapat dua prioritas utama dalam penanganan karhutla. Pertama, memadamkan titik api yang sudah terlanjur terbakar. Kedua, mencegah munculnya titik api baru, termasuk yang disebabkan oleh pembakaran lahan.

Ia menyebut, memang terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan pengecualian tertentu terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, dalam kondisi bencana seperti saat ini, Tito meminta aturan tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran.

"Ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran tanpa terkecuali. Tidak boleh membakar tanpa terkecuali," tegasnya.

Tito menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi darurat bencana yang menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat. 

Pemerintah, kata dia, harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan mencegah kerugian yang semakin besar.

Soal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Kemendagri memberikan penghargaan berdasarkan sejumlah indikator kinerja pemerintah daerah.

Tito menjelaskan, sistem penghargaan tersebut sebelumnya dilakukan secara nasional. Namun, pemerintah kemudian membaginya menjadi enam kluster agar daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) memiliki kesempatan yang lebih adil untuk bersaing.

"Kalau nasional, daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, daerah-daerah 3T, kesulitan bertanding dan melawan daerah-daerah yang kapasitas kuat anggarannya," jelasnya.

Penilaian kepala daerah mencakup sejumlah indikator, mulai dari pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, penurunan stunting, penurunan kemiskinan, hingga kemampuan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada batch kedua kali ini, penghargaan juga disertai insentif fiskal serta kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Perumahan.

Untuk Regional Kalimantan, terdapat empat kategori penghargaan, yakni akses dan kualitas layanan kesehatan, akses penduduk ke layanan pendidikan, implementasi Program 3 Juta Rumah, serta pengelolaan sampah dan lingkungan asri atau Indonesia Asri.

Dalam penghargaan tersebut, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meraih posisi terbaik pertama pada dua kategori tingkat provinsi.

Kaltim menjadi peringkat pertama kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, mengungguli Kalimantan Barat.

Kaltim juga meraih peringkat pertama kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan, mengungguli Kalimantan Utara.

Sementara pada kategori implementasi Program 3 Juta Rumah, peringkat pertama tingkat provinsi diraih Kalimantan Barat, disusul Kalimantan Selatan.

Untuk kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri atau Indonesia Asri, Kalimantan Selatan menempati peringkat pertama, disusul Kalimantan Tengah.

Tito mengatakan penghargaan tersebut bukan sekadar perlombaan antardaerah, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja positif di tengah berbagai keterbatasan.

"Acara ini dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan motivasi, perlombaan bagi para kepala daerah, tapi juga menunjukkan kepada publik bahwa banyak juga kepala daerah yang bagus di tengah segala keterbatasannya," pungkas Tito.