341 Sengketa Informasi Tercatat di Kaltim Sejak 2012, KI Dorong Badan Publik Lebih Terbuka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
KI Kaltim selama periode 2025-2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Foto: KI Kaltim)
KI Kaltim selama periode 2025-2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Foto: KI Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

341 Sengketa Informasi Tercatat di Kaltim Sejak 2012, KI Dorong Badan Publik Lebih Terbuka

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
KI Kaltim selama periode 2025-2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Foto: KI Kaltim)
KI Kaltim selama periode 2025-2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Foto: KI Kaltim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

341 Sengketa Informasi Tercatat di Kaltim Sejak 2012, KI Dorong Badan Publik Lebih Terbuka

KI Kaltim selama periode 2025-2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Foto: KI Kaltim)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Komisi Informasi (KI) Kaltim mencatat total 341 register sengketa informasi sejak lembaga tersebut mulai mencatat perkara pada 2012.

Khusus sepanjang 2026, terdapat 25 register sengketa informasi baru yang masuk. Dari jumlah tersebut, 20 register telah selesai disidangkan, sedangkan lima lainnya masih aktif dan dalam proses penyelesaian.

Sementara pada periode 2025 hingga 2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penyelesaiannya dilakukan melalui berbagai mekanisme, yakni 14 sengketa melalui mediasi, tujuh melalui adjudikasi, dan satu melalui penetapan.

Bagi KI Kaltim, angka tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai data perkara. Banyaknya sengketa menjadi pengingat bahwa penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi perlu dilakukan sejak awal, baik kepada badan publik maupun masyarakat.

Ketua KI Kaltim, Sencihan, menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat, bukan sebatas kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh badan publik.

Menurutnya, KI Kaltim akan terus mendorong badan publik agar lebih terbuka dan responsif dalam memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi badan publik agar makin terbuka dan responsif, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak atas informasi secara bijak sesuai UU 14 Tahun 2008,” kata Sencihan.

Ia menyebut penyelesaian sengketa memang menjadi salah satu tugas KI. Namun, upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan dinilai tidak kalah penting, terutama di tengah perkembangan teknologi dan penyebaran informasi yang semakin cepat.

"KI mendorong badan publik untuk memahami ketentuan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," pesannya. 

Sencihan menambahkan, bahwa percepatan penyelesaian sengketa juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Penyelesaian sengketa informasi yang cepat dan transparan adalah prioritas kami demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kaltim,” tegasnya.

KI Kaltim berharap keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.