Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena sejumlah faktor yang memengaruhi kondisi fiskal daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Dari sisi pendapatan, salah satu faktor utama adalah belum optimalnya penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, termasuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun sebelumnya.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait transformasi budaya kerja ASN serta perubahan alokasi bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kaltim turut berdampak terhadap pendapatan daerah.
“Ruang fiskal yang kita miliki tahun ini sangat terbatas dan penuh tantangan. Karena itu, kita dituntut tetap adaptif dan memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sunggono.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,216 triliun, meningkat dari target awal Rp6,726 triliun.
Pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar, pendapatan transfer Rp6,478 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10 miliar.
Penurunan lain-lain pendapatan daerah yang sah cukup signifikan, dari target awal Rp250 miliar menjadi Rp10 miliar. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi menurunnya laba bersih perusahaan tambang di sekitar Kukar akibat penurunan aktivitas produksi pertambangan.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,535 triliun dari target awal Rp7,216 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp5,694 triliun, belanja modal Rp1,280 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp549,95 miliar.
Sunggono menjelaskan, belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dedikasi dan prioritas daerah. Namun, pemerintah juga melakukan rasionalisasi, efisiensi dan refocusing anggaran.
Belanja tidak terduga tetap disiapkan Rp10 miliar untuk menghadapi kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak, termasuk bencana seperti longsor dan kebakaran.
Pada sisi pembiayaan, hasil audit BPK terhadap LKPD Kukar Tahun Anggaran 2025 mengoreksi nilai SiLPA dari sebelumnya Rp500 miliar menjadi Rp328,85 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar.
Sunggono menambahkan, kondisi fiskal Kukar semakin menghadapi tantangan setelah terbitnya KMK Nomor 198 Tahun 2026 terkait penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU, kurang bayar DBH, serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Dapat disimpulkan bahwa tidak akan ada lagi penyaluran hak keuangan Pemerintah Kabupaten Kukar pada tahun 2026,” katanya.
Karena itu, Sunggono menyebut telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kembali melakukan rasionalisasi secara maksimal terhadap program, kegiatan dan belanja guna mengantisipasi defisit akibat tidak tersalurkannya kurang bayar DBH.


