Pembiayaan PSR Rp60 Juta Per Hektare, Kutim Siapkan Skema Tambahan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tandang Buah Segar sawit di Rantau Pulung, Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Tandang Buah Segar sawit di Rantau Pulung, Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pembiayaan PSR Rp60 Juta Per Hektare, Kutim Siapkan Skema Tambahan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tandang Buah Segar sawit di Rantau Pulung, Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)
Tandang Buah Segar sawit di Rantau Pulung, Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pembiayaan PSR Rp60 Juta Per Hektare, Kutim Siapkan Skema Tambahan

Tandang Buah Segar sawit di Rantau Pulung, Kutai Timur. (Foto: Siswandi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

‎SANGATTA — Keterbatasan pembiayaan menjadi salah satu tantangan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menjalankan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

‎Pemerintah pusat menyediakan pembiayaan Rp60 juta per hektare dengan batas maksimal empat Hektare, tapi nilai tersebut dinilai belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan peremajaan tanaman sawit.

‎Untuk itu, Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim mulai menyiapkan skema pembiayaan tambahan sekaligus memperkuat kelembagaan petani sebelum program tersebut diterapkan.

‎Kepala Disbun Kutim, Arief Nur Wahyuni mengatakan, Kutim belum pernah melaksanakan program PSR. 

‎Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memastikan petani dan koperasi memahami mekanisme, persyaratan serta tata cara pengajuan program.

‎Disbun Kutim menggandeng Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, serta koperasi dari daerah yang telah menjalankan PSR untuk memberikan pemahaman kepada calon penerima program.

‎"Seperti apa peraturan, persyaratan ketika masyarakat atau koperasi akan mengajukan PSR," ujar Arief usai menghadiri Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap PSR di D’Lounge Hotel Royal Victoria Sangatta.

‎Menurut Arief, pembiayaan pemerintah sebesar Rp60 juta per Hektare belum tentu dapat menutup seluruh kebutuhan biaya peremajaan. 

‎Untuk mengatasi kekurangan tersebut, salah satu skema yang disiapkan adalah kemitraan antara koperasi petani dan perusahaan.

‎Kemitraan tersebut nantinya dituangkan dalam perjanjian kerja sama sehingga perusahaan dapat turut mendukung pembiayaan peremajaan tanaman sawit.

‎"Salah satunya melalui kemitraan antara koperasi dan perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Skema tersebut diharapkan dapat membantu menutupi kebutuhan biaya yang tidak tercukupi dari pembiayaan pemerintah," paparnya.

‎Selain persoalan pembiayaan, Disbun menilai kesiapan kelembagaan menjadi syarat penting bagi petani swadaya yang ingin mengikuti PSR. Petani harus tergabung dalam kelembagaan, baik koperasi maupun kelompok tani.

‎Kelembagaan tersebut tidak hanya dibutuhkan untuk mengakses program PSR. Ke depan, koperasi atau kelompok tani dapat dikembangkan untuk membangun kemitraan dengan perusahaan, memperkuat pemasaran Tandang Buah Segar (TBS), serta mendukung proses sertifikasi perkebunan berkelanjutan.

‎Di luar komoditas sawit, ‎Disbun Kutim juga mendorong pengembangan komoditas perkebunan lainnya, termasuk kakao dan karet.

‎Pengembangan kakao diarahkan di sejumlah wilayah, di antaranya Karangan, Teluk Pandan, Pengadan Baru dan Busang.

‎Sementara untuk komoditas karet, Disbun berencana mengaktifkan kembali unit pengolah pada UPTD karet. Selain itu, sekolah lapang untuk petani karet juga direncanakan digelar pada November mendatang.