Revisi RTRW Bontang Dorong Investasi, 46,5 Persen Wilayah Tetap Jadi Kawasan Lindung

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Bontang 2026 (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Bontang 2026 (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Revisi RTRW Bontang Dorong Investasi, 46,5 Persen Wilayah Tetap Jadi Kawasan Lindung

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Bontang 2026 (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Bontang 2026 (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Revisi RTRW Bontang Dorong Investasi, 46,5 Persen Wilayah Tetap Jadi Kawasan Lindung

Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Bontang 2026 (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan arah pembangunan daerah tidak akan semata-mata mengejar pertumbuhan investasi.

Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2019-2039, pemerintah tetap menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam kebijakan tata ruang.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat memimpin Konsultasi Publik III Revisi RTRW Kota Bontang di BPU Kantor Kelurahan Bontang Barat.

Neni menyatakan Pemkot Bontang terbuka terhadap masuknya investasi. Namun, investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

“Kita mendukung investasi yang ada di Kota Bontang, tetapi investasi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tetap sejalan dengan komitmen kita menjaga lingkungan,” ujar Neni, Sabtu (5/9/2026).

Komitmen tersebut tercermin dalam rancangan pola ruang wilayah Kota Bontang seluas 16.112,84 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 46,5 persen diarahkan sebagai kawasan lindung untuk pelestarian alam.

Sementara 53,5 persen lainnya dialokasikan untuk mendukung aktivitas pembangunan, termasuk kawasan industri, perdagangan, dan permukiman.

Komposisi itu menunjukkan pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara kebutuhan pengembangan ekonomi dengan kepentingan menjaga daya dukung lingkungan.

Revisi RTRW juga diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan tata ruang yang selama ini menjadi tantangan pembangunan Bontang, di antaranya mitigasi potensi bencana, konektivitas pembangunan Tol Samarinda-Bontang-Sangatta hingga persoalan tumpang tindih permukiman di kawasan perairan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang Much. Cholis Edy Prabowo mengatakan Konsultasi Publik III menjadi tahapan akhir dalam rangkaian penyusunan revisi RTRW yang telah berlangsung sejak 2024.

“Ini merupakan tahap akhir setelah sebelumnya kita melaksanakan dua kali konsultasi publik,” jelasnya.

Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan substansi dokumen revisi RTRW telah mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan sekaligus persoalan tata ruang yang ada di lapangan.

Konsultasi publik juga melibatkan tim ahli dari ITS Surabaya serta perwakilan DPUPR Provinsi Kalimantan Timur.

Setelah tahapan konsultasi publik rampung dan berita acara ditandatangani, Pemkot Bontang selanjutnya menargetkan draf revisi RTRW segera memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepastian tata ruang dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pembangunan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

Dengan demikian, revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen pengaturan ruang, tetapi juga menjadi instrumen untuk menentukan sejauh mana pembangunan industri dan investasi dapat berkembang tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kota Bontang.