Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutim mulai menerapkan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem ini menempatkan kinerja, kompetensi dan potensi ASN sebagai pertimbangan dalam menentukan promosi jabatan.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi menegaskan mekanisme tersebut ditujukan untuk menghilangkan praktik titipan maupun permohonan personal dalam pengisian jabatan.
“Di era kita untuk memilih manajemen talenta ini tidak ada lagi titipan-titipan ataupun permohonan personal yang menginginkan jabatan tertentu,” kata Rizali saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama dan terampil.
Menurut Rizali, pemetaan ASN dalam manajemen talenta dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kinerja dan kompetensi.
Hasil pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan pengembangan karier, termasuk peluang promosi.
Ia menyebut terdapat sembilan kotak dalam pemetaan manajemen talenta. ASN yang berpeluang memperoleh promosi, kata dia, berada pada kotak 7, 8 atau 9.
Namun, promosi bukan berarti seorang ASN dapat mempertahankan jabatan tanpa evaluasi. Kinerja tetap menjadi ukuran setelah seseorang menduduki posisi tertentu.
Penilaian tersebut dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-kinerja. Rizali bahkan membuka kemungkinan terjadinya demosi apabila pejabat tidak mampu memenuhi standar maupun ekspektasi kinerja.
“Jika tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi ekspektasi bisa saja terjadi demosi. Bisa saja tidak harus menunggu sekian tahun,” ujarnya.
Rizali juga mengingatkan pejabat fungsional agar tidak menjadikan jabatan sebagai tujuan utama. Jabatan fungsional, menurutnya, harus ditopang keahlian yang dapat digunakan untuk mendukung pekerjaan organisasi.
Ia membedakan peran pejabat fungsional dan struktural. Pejabat struktural lebih banyak menjalankan fungsi manajerial, sedangkan pejabat fungsional dituntut memiliki keahlian teknis sesuai bidangnya.
“Jabatan struktural tidak berfungsi apa-apa jika tidak ada jabatan fungsional yang benar-benar paham dengan keahliannya,” katanya.
Karena itu, koordinasi antara pejabat struktural dan fungsional dinilai penting. Keahlian teknis pejabat fungsional harus dapat menjadi dasar pendukung bagi pengambilan keputusan dan pelaksanaan pekerjaan pada tingkat manajerial.


