Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Status tanggap darurat bencana kekeringan di Kota Samarinda akan dievaluasi sebelum diputuskan apakah diperpanjang atau dihentikan setelah 7 September 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso mengatakan masih melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah indikator di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi dan arahan terkait kelanjutan status tanggap darurat.
“Teman-teman sedang mengidentifikasi dan menginventarisir beberapa progres melalui monev. Nanti hasilnya akan kita laporkan ke Pak Wali untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Suwarso.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kondisi layanan air baku di sejumlah Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang sebelumnya terdampak intrusi air laut.
Dari lima IPA yang sempat tidak dapat beroperasi, empat di antaranya kini telah kembali normal, seperti IPA Palaran dan Pulau Atas. Sementara IPA Bantuas masih mengalami intrusi sehingga pengoperasiannya tetap terbatas.
Menurutnya, kondisi di Bantuas dipengaruhi belum turunnya hujan di bagian hulu Sungai Bantuas. Akibatnya, air asin masih tertahan dan belum terdorong keluar oleh aliran air tawar.
Selain kondisi air baku, tingkat kebakaran lahan juga menjadi bahan pertimbangan. BPBD akan melihat apakah frekuensi kejadian kebakaran mulai menurun atau justru meningkat.
Evaluasi juga akan melibatkan beberapa perangkat daerah seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengetahui kondisi petani di wilayah terdampak.
Salah satu yang diperiksa adalah apakah petani sudah mulai aman dan apakah penyiraman telah dilakukan di lokasi yang sebelumnya masuk dalam status tanggap darurat.
“Nanti itu menjadi bahan-bahan evaluasi,” ungkapnya.
Berdasarkan data sementara BPBD per 6 September 2026, sejak Januari tercatat 147 kejadian kebakaran lahan dengan luas area terbakar mencapai 262 hektare.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data per 3 Agustus 2026 yang mencatat sekitar 31 kejadian kebakaran lahan.
Meski demikian, Suwarso belum memastikan apakah status tanggap darurat akan diperpanjang. Keputusan masih menunggu hasil evaluasi seluruh indikator dan arahan dari Wali Kota Samarinda.
Pada masa tanggap darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengalokaiskan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sekitar Rp2,5 miliar yang digunakan untuk kebutuhan selama masa kedaruratan. Dana tersebut dibagi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengatasi sejumlah dampak kekeringan yang dirasakan masyarakat.
“Nanti semuanya kita sampaikan ke Pak Wali Kota untuk mendapatkan arahan-arahan,” pungkasnya.


