Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus pencurian uang di toko sembako di Jalan Negara Kilometer (Km) 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin mengatakan peristiwa pencurian di toko sembako di Desa Sukaraja terjadi pada Minggu (6/9/2026).
Pemilik toko sembako menyadari uang yang disimpan dalam lemari berkurang setelah melakukan pengecekan. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp85 juta.
Korban mencurigai salah satu karyawan tokonya dan melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Sepaku.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Sepaku penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan karyawan toko sembako berinisial H (20), warga Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU.
“Kasus pencurian uang di toko sembako di Desa Sukaraja berhasil diungkap kurang dari 24 jam,” kata Syarifuddin, Senin (7/9/2026).
Ia mengaku saat pelaku diamankan, polisi juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp9,7 juta yang diduga hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas warna biru bermotif batik.
“Penyidik masih mendalami keterangan korban terhadap besaran kerugian yang dilaporkan, begitu juga keterangan saksi lainnya serta terduga pelaku guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa pencurian tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku berinisial H telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.


