Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Ancaman gangguan kesehatan akibat kabut asap dan memburuknya kualitas udara perlu mendapat perhatian serius di lingkungan kerja, terutama bagi pekerja yang beraktivitas di ruang terbuka.
Serikat Pekerja Indonesia Nusantara (SPIN) Kutim meminta perusahaan memperkuat perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih berlangsung.
Kordinator Kabupaten (Korkab) SPIN Kutim, Hendri Setiawan mengatakan, pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, konstruksi, pabrik, transportasi hingga pekerjaan luar ruangan lainnya berpotensi mengalami paparan asap dan partikulat lebih tinggi.
Menurutnya, kondisi kualitas udara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena paparan asap dapat memicu gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan.
“Kami mengimbau seluruh anggota Serikat Pekerja Indonesia Nusantara di perusahaan masing-masing agar tidak mengabaikan kondisi kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi perhatian bersama,” kata Hendri.
Ia meminta perusahaan tidak hanya mengandalkan kewaspadaan pekerja secara individu, tetapi juga menyiapkan langkah perlindungan apabila kualitas udara di sekitar tempat kerja memburuk.
Sejumlah langkah yang dinilai penting antara lain, pemantauan kualitas udara secara berkala, penyediaan alat pelindung diri yang sesuai, akses pemeriksaan kesehatan, edukasi mengenai risiko paparan asap serta penyesuaian kegiatan operasional berdasarkan kondisi lingkungan kerja.
“Jangan sampai pekerja dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang berisiko terhadap kesehatan tanpa adanya langkah perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Kekhawatiran tersebut, berkaitan dengan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kutim. Dinas Kesehatan Kutim sebelumnya mencatat 2.586 kasus ISPA hingga pekan ke-33 atau pertengahan Agustus 2026.
Peningkatan kasus mulai terlihat sejak Mei, bertepatan dengan kondisi cuaca panas dan meningkatnya kejadian Karhutla di sejumlah wilayah.
Sekretaris Korkab SPIN Kutim, Randi F menuturkan perlindungan pekerja dalam situasi tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah.
Ia mengingatkan pekerja agar tidak memaksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan asap, seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, pusing, mata perih dan iritasi tenggorokan.
“Pekerja yang mengalami keluhan harus segera melaporkan kepada atasan, bagian HSE atau K3, klinik perusahaan, maupun fasilitas kesehatan terdekat agar mendapat pemeriksaan dan penanganan,” kata Randi.
Menurutnya, penerapan K3 selama kondisi karhutla tidak semestinya dipandang sebagai penghambat produktivitas perusahaan.
Sebaliknya, perlindungan pekerja diperlukan agar kegiatan operasional tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
“Produktivitas perusahaan tetap harus berjalan, tetapi jangan mengorbankan kesehatan dan keselamatan pekerja. Jangan menunggu sampai banyak pekerja jatuh sakit baru dilakukan tindakan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/9/2026).
Lebih jauh Randi menyatakan bahwa pihaknya akan memantau kondisi pekerja di sejumlah perusahaan dan membuka ruang bagi anggota untuk melaporkan persoalan terkait kabut asap, kualitas udara buruk maupun perlindungan K3 yang dinilai belum memadai.
Selain itu, Randi juga mengingatkan pekerja untuk mengikuti informasi resmi terkait kualitas udara dan perkembangan karhutla serta menggunakan perlindungan diri sesuai kondisi di lapangan.


