DPRD Kaltim Usulkan Perubahan Perusda Kehutanan Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad mewakili Pemprov Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad mewakili Pemprov Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kaltim Usulkan Perubahan Perusda Kehutanan Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad mewakili Pemprov Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad mewakili Pemprov Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Kaltim Usulkan Perubahan Perusda Kehutanan Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad mewakili Pemprov Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026 dengan salah satu agenda rapat yakni penyampaian usulan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026).

Salah satu Ranperda yang diusulkan berkaitan dengan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kaltim menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda).

Perubahan tersebut menjadi bagian dari tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan perkembangan regulasi serta dinamika dunia usaha.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, mengatakan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Kehutanan menjadi Perseroda diperlukan agar perusahaan daerah mampu menghadapi perkembangan dunia usaha.

“Transformasi BUMD ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membangun perusahaan daerah yang lebih kompetitif, profesional dan adaptif terhadap perkembangan serta tuntutan dunia usaha yang semakin dinamis,” jelasnya. 

Ia menambahkan, perubahan bentuk tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

"Dengan perubahan bentuk dan penataan tata kelola yang lebih baik, perusahaan dapat berkembang secara profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi daerah,” harapnya. 

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan perubahan bentuk perusahaan menjadi Perseroda harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berhenti pada perubahan status badan hukum semata.

“Perubahan bentuk perusahaan menjadi Perseroda bukan hanya soal perubahan status badan hukum. Ada banyak aspek yang harus ditata, mulai dari struktur permodalan, aset, tata kelola hingga arah pengembangan usaha,” tegas Baharuddin.

Menurutnya, penataan tersebut penting agar keberadaan PT Sylva Kaltim Sejahtera nantinya benar-benar mampu meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Kita ingin perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan. Sehingga perusahaan dapat berkembang lebih profesional dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD,” katanya. 

Ia juga melihat adanya peluang pengembangan usaha di sektor kehutanan dan lingkungan yang dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan.

“Potensi yang ada cukup besar, termasuk perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem maupun pengelolaan limbah. Ini harus dikaji dan dikelola secara serius agar bisa menjadi sumber pengembangan usaha sekaligus memberikan nilai tambah bagi daerah,” pungkasnya.