Ini Tanggapan DPMD Kukar Terkait Usulan Pemotongan Anggaran RT Ku Terbaik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ini Tanggapan DPMD Kukar Terkait Usulan Pemotongan Anggaran RT Ku Terbaik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Ini Tanggapan DPMD Kukar Terkait Usulan Pemotongan Anggaran RT Ku Terbaik

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Rencana rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Perubahan APBD 2026 turut menyentuh program alokasi dana untuk Rukun Tetangga (RT).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sebelumnya mengusulkan agar alokasi program dikurangi menjadi 50 Persen. Usulan tersebut disampaikan di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai cukup berat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari proses kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Ia mengatakan, pihaknya tidak menutup diri terhadap rasionalisasi anggaran apabila kondisi keuangan daerah memang tidak memungkinkan. Namun, menurutnya, pemangkasan tidak perlu dilakukan apabila anggaran untuk program tersebut masih tersedia.

“DPRD boleh saja mengusulkan seperti itu, tidak masalah sepanjang alasannya bisa dijelaskan. Kita juga tidak memaksakan jika anggaran riilnya memang tidak ada. Tapi kalau anggarannya ada, kenapa harus dipotong? Program ini kan sudah berjalan,” ujar Arianto, Senin (7/9/2026)

Sebelumnya, Ahmad Yani menyoroti proyeksi Belanja Daerah dalam APBD Perubahan 2026 yang mencapai sekitar Rp7,535 triliun. Di sisi lain, Kukar menghadapi sejumlah tekanan fiskal, termasuk kewajiban pinjaman kepada Bankaltimtara yang nilainya lebih dari Rp820 miliar.

Persoalan tersebut turut diperberat dengan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang belum seluruhnya tersalurkan. Dari sekitar Rp2,4 triliun kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kukar, pemerintah pusat baru merealisasikan sekitar 40 persen.

Selain itu, terdapat koreksi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp727,86 miliar. Pendapatan daerah lainnya yang sah juga mengalami penurunan signifikan, dari Rp250 miliar menjadi sekitar Rp10 miliar, salah satunya akibat penurunan dividen sektor pertambangan.

Dengan waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang relatif singkat, yakni hanya sekitar tiga bulan efektif mulai Oktober hingga Desember, DPRD menilai alokasi Rp150 juta per RT berpotensi tidak terserap secara maksimal.

Karena itu, DPRD mengusulkan agar pada APBD Perubahan 2026 dilakukan uji coba pencairan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing RT.

Namun, Arianto menjelaskan bahwa angka Rp150 juta per RT tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat pula komponen pembiayaan operasional pengurus RT yang harus dipenuhi selama satu tahun.

Ia merinci, insentif bulanan pengurus RT terdiri dari Rp1 juta untuk ketua, Rp850 ribu untuk sekretaris, dan Rp650 ribu untuk bendahara.

“Tiga komponen ini saja harus dibayarkan selama 12 bulan. Memang pembiayaan ini nanti menggunakan sisa perhitungan anggaran yang tersedia, namun pemerintah daerah akan mengatur dan mengevaluasi kemampuannya hingga akhir tahun,” jelasnya.

Menurut Arianto, kekhawatiran mengenai rendahnya serapan anggaran akibat waktu yang tersisa tiga hingga empat bulan juga perlu melihat jenis kegiatan yang diajukan oleh masing-masing RT.

Ia menyebut sebagian besar usulan bukan berupa proyek infrastruktur besar yang membutuhkan waktu pengerjaan panjang. Sejumlah kegiatan justru dapat direalisasikan dalam waktu relatif singkat, seperti pengadaan barang, rehabilitasi rumah warga miskin hingga bantuan biaya pengobatan.

“Rencananya di bulan Oktober ini akan ada penyaluran tahap pertama setelah verifikasi dari tim kecamatan dan pendamping selesai. Intinya, jika usulannya masuk dalam Petunjuk Teknis (Juknis), itu bisa segera dilaksanakan,” tegas Arianto.

Program alokasi Rp150 juta per RT tersebut merupakan bagian dari program RT Ku Terbaik. Arianto menyebut program tersebut merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang telah berjalan pada masa pemerintahan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Pada awal pelaksanaannya, Pemkab Kukar memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp50 juta kepada setiap RT. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan lingkungan, operasional RT, pemutakhiran data kependudukan serta penanganan berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat.

Seiring pelaksanaannya, program tersebut kemudian dikembangkan dengan meningkatkan nilai bantuan menjadi Rp150 juta per RT pada pemerintahan saat ini.

Arianto menjelaskan, peningkatan anggaran tersebut dimaksudkan agar RT memiliki ruang lebih besar dalam menangani kebutuhan masyarakat. Tidak hanya untuk operasional, tetapi juga untuk kegiatan yang berdampak langsung, seperti rehabilitasi rumah warga kurang mampu maupun bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan.

Ia menegaskan, terlepas dari adanya pembahasan mengenai besaran anggaran, tujuan utama program tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama.

“Harapan kami yang paling penting bukanlah sekadar perdebatan soal pengurangan anggaran, melainkan bagaimana program ini bisa benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tutup Arianto.