Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Penataan pedagang Pasar Pagi Samarinda kembali dibahas dalam pertemuan tertutup yang melibatkan Dinas Perdagangan, Komisi II DPRD Samarinda, dan perwakilan pedagang di rooftop Pasar Pagi, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal terkait pembagian zona grosir dan eceran. Lantai 6 dan lantai 7 disepakati menjadi area grosir, sedangkan lantai 2, lantai 3, dan sebagian lantai 4 diperuntukkan bagi pedagang eceran.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pembagian sekat bagi pedagang yang masih ingin bertahan di lantai bawah belum difinalisasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih perlu melihat data pedagang sebelum menentukan apakah satu atau dua nama pedagang dapat menempati satu sekat.
“Kalau yang di bawah ada yang tetap mau bertahan, itu yang masih belum kami final tentang sekat itu,” ujar Nurrahmani.
Menurutnya, pedagang grosir diperbolehkan bergabung untuk membuka usaha bersama, selama nama masing-masing pedagang tetap tercatat berbeda. Penataan juga akan menggunakan partisi, bukan bangunan permanen, sehingga memungkinkan dilakukan perubahan apabila pedagang ingin memisahkan kembali usahanya.
“Kalau misalnya 10 orang mau gabung jadi satu, buka semua, tidak apa-apa. Yang penting nama tetap beda-beda grosirannya,” katanya.
Pemkot, kata dia, masih akan merekap data pedagang, termasuk pedagang yang memiliki lebih dari satu nama atau hak penempatan. Data tersebut diperlukan untuk menentukan pembagian sekat dan mengakomodasi pedagang yang belum mendapatkan pembagian sesuai permintaan.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penataan ulang posisi pedagang. Pedagang yang memiliki beberapa nama atau kios di lantai berbeda dapat mengajukan penggabungan usaha maupun perpindahan posisi, selama sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
“Bisa jadi perombakan. Misalnya yang di bawah merasa banyak tersebar-sebar, mau naik ke atas, bisa saja. Kalau mau bergabung jualan, tidak masalah,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa tuntutan soal penambahan fasilitas seperti yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda beberapa waktu lalu belum menjadi pembahasan. Hal tersebut nantinya akan langsung disampaikan kepada Dinas PUPR dan Wali Kota Samarinda untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menilai penyediaan fasilitas fisik, seperti eskalator, bukan satu-satunya faktor yang menentukan ramainya Pasar Pagi. Aktivitas pedagang dan keberadaan penghuni kios juga menjadi bagian penting dalam menghidupkan kembali kawasan tersebut.
Pertemuan terkait penataan Pasar Pagi akan kembali dilaksanakan setiap hari Senin. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap sejumlah aspirasi pedagang, termasuk fasilitas, pembagian posisi, dan sistem pengelolaan pasar.
“Ketika kita ajukan eskalator, OPD terkait yang memberikan secara teknis berapa anggarannya dan bagaimana bentuknya,” pungkas Nurrahmani.


