107 Desa Bakal Gelar Pilkada Serentak pada 2027

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

107 Desa Bakal Gelar Pilkada Serentak pada 2027

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

107 Desa Bakal Gelar Pilkada Serentak pada 2027

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan tahapan Pilkades serentak belum dimulai.

Kini, pihaknya masih melakukan persiapan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pemilihan. Menurut Arianto, DPMD Kukar tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Pilkades. 

Penyusunan regulasi tersebut diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.

“Rencananya 2027. Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,” kata Arianto. Selasa (8/9/2026)

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk perubahan Undang-Undang tentang Desa serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026.

Perubahan aturan tersebut salah satunya berkaitan dengan tambahan masa jabatan kepala desa serta ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Untuk itu, DPMD Kukar terlebih dahulu memastikan seluruh ketentuan dalam Perbup yang baru nantinya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kita sesuaikan dulu Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,” jelasnya.

Arianto menyebut apabila proses penyusunan regulasi berjalan sesuai rencana, maka tahapan Pilkades serentak diperkirakan mulai dilaksanakan pada April 2027.

Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara, DPMD Kukar memperkirakan berlangsung pada September atau Oktober 2027.

Jadwal tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Sebagian besar masa jabatan kepala desa tersebut dijadwalkan berakhir pada November 2027.

“Insyaallah nanti mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,” ungkapnya.

Pilkades tersebut akan digelar secara serentak dengan jumlah desa yang mengikuti pemilihan mencapai 107 desa di Kabupaten Kukar.

“Serentak. Ada 107 desa,” pungkas Arianto.