Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser ringkus seorang pria berinisial KR (48) di warung di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah tersebut, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Informasi itu menjadi dasar penyelidikan hingga tertangkapnya KR di warung di Desa Uko pada hari Senin malam kemarin,” kata AKP Hadi Purwanto, Selasa (8/9/2026).
Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi. Ditemukan sebuah kantong plastik yang berisi 29 paket plastik klip sabu dengan berat bruto 7,54 gram.
“Petugas juga menemukan dua plastik klip kosong, handphone Nokia RM, dan uang tunai Rp650 ribu. Barang bukti yang ditemukan ini ditemukan tergantung di bagian tengah warung,” tutur Hadi Purwanto.
Atas perbuatannya, KR terjerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan saat ini sudah di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya mengakhiri.


