Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum sekaligus tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Nunukan, Burhanudin mengatakan pemusnahan barang bukti tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Barang bukti yang pada awalnya menjadi bagian dari proses pembuktian dalam suatu perkara pidana, setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Burhanudin.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Pada kegiatan tersebut, Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti dari 58 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya, sebanyak 26 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti seberat 20,42 gram.
Selain itu, terdapat dua perkara pengeroyokan di muka umum, satu perkara kekerasan terhadap anak, satu perkara karantina hewan, dan dua perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, satu perkara penganiayaan, tujuh perkara pencurian, dua perkara pencabulan, lima perkara perlindungan anak, satu perkara persetubuhan, empat perkara pemerkosaan atau rudapaksa, satu perkara pengancaman, satu perkara penggelapan, serta dua perkara penipuan.
Burhanudin menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik barang bukti. Sejumlah barang bukti dimusnahkan melalui proses pelarutan dan pembakaran, sementara barang bukti tertentu dihancurkan menggunakan gerinda.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar musnah secara tuntas,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan barang bukti dari berbagai perkara tersebut juga menjadi gambaran bahwa tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nunukan masih membutuhkan perhatian dan kerja sama dari seluruh pihak.
Terlebih, Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan negara yang memiliki posisi strategis. Kondisi tersebut, kata Burhanudin, tidak hanya menghadirkan peluang bagi daerah, tetapi juga tantangan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah berbagai bentuk tindak pidana.
“Kita membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta dukungan seluruh masyarakat. Dengan kerja sama tersebut, berbagai tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan dapat kita hadapi bersama,” pungkasnya.


