Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 dilanjutkan setelah sebelumnya mengalami dua kali penundaan.
Ketua Senat Unmul, Prof Haviluddin mengatakan tahapan Pilrek kini dapat kembali berjalan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan tidak ada lagi persoalan administratif yang menjadi kendala dalam proses pemilihan.
Menurut Haviluddin, kepastian tersebut disampaikan Kemendiktisaintek melalui surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tertanggal 27 Agustus 2026.
“Surat tersebut menyatakan bahwa secara administratif sudah tidak ada masalah,” tegas Haviluddin, Selasa (8/9/2026).
Untuk itu, kata dia, Senat Unmul dapat kembali dilanjutkan ke tahapan Pilrek periode 2026-2030 sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, proses Pilrek Unmul sempat mengalami dua kali penundaan. Kondisi tersebut membuat tahapan pemilihan rektor belum dapat dilanjutkan hingga adanya kepastian dari Kemendiktisaintek terkait persoalan administratif.
"Dengan dinyatakannya tidak ada lagi persoalan administratif, proses Pilrek Unmul dapat berjalan kembali hingga menghasilkan rektor terpilih untuk periode 2026-2030," harapnya.


