Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutim berpeluang kembali seperti tahun sebelumnya pada 2027 mendatang.
Namun, rencana tersebut masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang membatasi belanja pegawai.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi mengatakan TPP menjadi salah satu komponen yang kembali diperhitungkan dalam penyusunan anggaran tahun depan.
Pembahasannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi APBD serta batas belanja pegawai yang ditetapkan dalam regulasi. “Saya di TAPD menginginkan TPP itu bertahan paling tidak, tetapi ada aturan belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujar Rizali.
Menurut dia, besaran TPP tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kebutuhan kesejahteraan ASN. Pemerintah daerah juga harus memastikan struktur belanja pegawai tetap berada dalam batas yang diperbolehkan sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rizali menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Kutim. Pemerintah daerah selanjutnya akan menghitung kembali kemampuan anggaran untuk menentukan besaran TPP pada 2027.
“Tahun depan mudah-mudahan APBD kita juga kita upayakan bisa dimaksimalkan. Kita akan coba kembalikan TPP kita itu seperti tahun sebelumnya,” katanya.
Rizali juga mengaitkan besaran TPP dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, penghasilan ASN yang lebih baik berpotensi meningkatkan belanja konsumsi di tingkat lokal.
“Apabila ASN ini kita sejahterakan, otomatis belanja di warung-warung, di pasar juga bagus,” ujarnya.
Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah untuk mempertahankan atau mengembalikan besaran TPP akan sangat dipengaruhi kapasitas pendapatan daerah.
Karena itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk memperluas ruang fiskal Kutim pada tahun-tahun berikutnya.


