Hingga Agustus 2026, Pertamina Sudah Terbitkan Lebih dari 200 Surat teguran dan Sanksi kepada 160 SPBU di Kalimantan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pertamina memasang spanduk di salah satu SPBU Balikpapan, Selasa (8/9/2026). (Foto: PT PPN Regional Kalimantan)
Pertamina memasang spanduk di salah satu SPBU Balikpapan, Selasa (8/9/2026). (Foto: PT PPN Regional Kalimantan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Hingga Agustus 2026, Pertamina Sudah Terbitkan Lebih dari 200 Surat teguran dan Sanksi kepada 160 SPBU di Kalimantan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pertamina memasang spanduk di salah satu SPBU Balikpapan, Selasa (8/9/2026). (Foto: PT PPN Regional Kalimantan)
Pertamina memasang spanduk di salah satu SPBU Balikpapan, Selasa (8/9/2026). (Foto: PT PPN Regional Kalimantan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Hingga Agustus 2026, Pertamina Sudah Terbitkan Lebih dari 200 Surat teguran dan Sanksi kepada 160 SPBU di Kalimantan

Pertamina memasang spanduk di salah satu SPBU Balikpapan, Selasa (8/9/2026). (Foto: PT PPN Regional Kalimantan)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan 

BALIKPAPAN - PT  Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Jumlah surat pembinaan dan sanksi tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan, termasuk penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional," ujar Edi dalam keterangan rilisnya, Selasa (8/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.

Pertamina juga menemukan ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.

Atas temuan tersebut, Pertamina memberikan pembinaan dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara operasional.

"Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan," kata Edi.

Selain pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga mengevaluasi prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan serta standar pelayanan SPBU.

Pengawasan diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Edi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga penyaluran BBM tetap tertib dan tepat sasaran.

"Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.