Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Seorang pekerja paruh waktu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nunukan diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di ruang perpustakaan sekolah tersebut.
“Perkara ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Idris.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama dua orang temannya mendatangi terlapor di kediamannya sekitar pukul 19.00 WITA.
Sekitar pukul 20.00 WITA, terlapor kemudian mengajak korban membeli minuman tuak. Keduanya pergi menggunakan sepeda motor menuju salah satu rumah penjual minuman di Nunukan.
Setelah membeli minuman dan makanan ringan, terlapor mengajak korban menuju sekolah tempatnya bekerja sebagai pekerja paruh waktu. Keduanya kemudian masuk ke ruang perpustakaan.
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga diminta mengonsumsi minuman tuak hingga mengalami mabuk dan beberapa kali muntah. Saat kondisi korban sudah tidak berdaya secara optimal, terlapor diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah dalam keadaan mabuk untuk melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Usai melakukan perbuatannya, terlapor diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Korban kemudian diantar oleh terlapor hingga kawasan masjid yang tidak jauh dari rumah nenek korban.
Polsek Nunukan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, polisi selanjutnya mengamankan terlapor ke Polsek Nunukan.
Dalam pemeriksaan, pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di ruang perpustakaan.
“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Idris.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol minuman tuak, satu botol kecil minyak lintah, karpet yang berada di ruang perpustakaan, pakaian milik korban dan terlapor, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, serta kutipan akta kelahiran korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual terlapor yang kemudian memanfaatkan kondisi korban yang sedang mabuk.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Idris menegaskan, penanganan perkara terhadap korban anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


