Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Kewajiban perusahaan menyerap sedikitnya 80 persen tenaga kerja lokal di Kutim masih berhadapan dengan persoalan kompetensi tenaga kerja.
Pemerintah daerah menilai kebutuhan industri dan keterampilan angkatan kerja lokal belum sepenuhnya bertemu.
Persoalan itu mengemuka dalam Talkshow Interaktif Karier 2026 yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Pelajar Mahasiswa Kutai Timur (IKA HIPMA KT) di Ruang Tempudau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Selasa (8/9/2026).
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan pemerintah perlu mengetahui secara lebih rinci kebutuhan keterampilan yang dicari perusahaan agar pelatihan tenaga kerja lokal tidak berhenti pada peningkatan kemampuan yang bersifat umum.
Menurutnya, pemerintah dapat mengambil peran dalam menyediakan pelatihan keterampilan dasar, sedangkan perusahaan perlu terlibat dalam pelatihan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan pekerjaan.
“Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal,” kata Mahyunadi.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak boleh sebatas menjadi aturan di atas kertas. Salah satu yang disorot adalah rencana PT BEC di kawasan BCIP yang diproyeksikan membuka sekitar 8.000 lapangan pekerjaan.
Mahyunadi meminta peluang tersebut benar-benar memberikan ruang bagi tenaga kerja asal Kutim.
Jika kewajiban dalam perda tidak dijalankan, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika Perda tersebut diabaikan, aturan hukum yang berlaku akan ditegakkan,” tegasnya.
Ketua Dewan Penasihat IKA HIPMA KT yang juga Ketua DPRD Kutim, Jimmi menilai, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak seiring masuknya investasi dan pengembangan industri baru di daerah.
Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan dimulainya pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi metanol di Kutim.
Kehadiran industri dengan kebutuhan tenaga kerja dan keahlian baru, menurutnya, harus diantisipasi dengan kesiapan SDM lokal.
Jimmi juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kutim yang disebut masih berada di angka 1,17 persen. Angka tersebut dinilainya masih jauh dibandingkan sejumlah daerah lain yang mampu mencatat pertumbuhan 6 hingga 7 persen.
“Karena itu, forum yang membahas dunia kerja dinilai tidak cukup hanya menjadi ruang berbagi informasi mengenai peluang pekerjaan,” tuturnya.
Pemetaan kebutuhan industri, peningkatan kompetensi hingga keterhubungan antara pencari kerja dan perusahaan perlu menghasilkan langkah yang lebih konkret.
Ketua IKA HIPMA KT Arif Effendi Bolly juga menuturkan bahwa perubahan teknologi dan dinamika ekonomi global turut mengubah kebutuhan dunia kerja.
Kondisi tersebut menuntut angkatan kerja lokal mempersiapkan kompetensi yang relevan dengan perkembangan industri.
Talkshow bertema “Memetakan Peluang dan Menaklukkan Tantangan Dunia Kerja Terkini” tersebut menghadirkan pembahasan mengenai peluang serta tantangan yang dihadapi angkatan kerja di tengah perubahan kebutuhan industri.


