Tambang Emas Ilegal Cemari Sungai di Paser, Warga dan Jatam Kaltim Lapor Ke Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kondisi air limbah aktivitas tambang emas ilegal yang mengalir ke sungai Benturung dan Prayon. (Foto : Dok Pribadi)
Kondisi air limbah aktivitas tambang emas ilegal yang mengalir ke sungai Benturung dan Prayon. (Foto : Dok Pribadi)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tambang Emas Ilegal Cemari Sungai di Paser, Warga dan Jatam Kaltim Lapor Ke Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kondisi air limbah aktivitas tambang emas ilegal yang mengalir ke sungai Benturung dan Prayon. (Foto : Dok Pribadi)
Kondisi air limbah aktivitas tambang emas ilegal yang mengalir ke sungai Benturung dan Prayon. (Foto : Dok Pribadi)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tambang Emas Ilegal Cemari Sungai di Paser, Warga dan Jatam Kaltim Lapor Ke Polisi

Kondisi air limbah aktivitas tambang emas ilegal yang mengalir ke sungai Benturung dan Prayon. (Foto : Dok Pribadi)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Kesehatan warga di Desa Rantau Layung, Rantau Buta, Kasungai, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terancam akibat sumber air dari sungai Benturung dan Prayon diduga tercemar bahan kimia dari aktivitas tambang emas ilegal.

Aktivis tambang emas ilegal ini disebut telah beroperasi di kawasan hutan lindung di area Kecamatan Batu Sopang sejak Juni 2025 hingga saat ini. Tak lagi dilakukan secara manual, Melainkan menggunakan beberapa unit excavator kelas 20 ton (PC200), serta sejumlah alat operasional lainnya.

Hal itu yang menjadi dasar sejumlah warga Desa Rantau Layung bersama lembaga Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Paser untuk menuntut adanya penindakan dan keadilan.
“Hari ini, kita bersama warga melapor ke Polres Paser tentang aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Rantau Layung,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah nyata melanggar hukum, ditambah dengan penggunaan bahan kimia berupa merkuri dan sianida untuk mempercepat proses penyaringan dan pemisahan emas dengan bahan alam lainnya.

“Air yang sudah tercampur dengan bahan kimia kembali dialirkan ke sungai Benturung dan sungai Prayon. Air sungai itu menjadi sumber air bagi warga di tiga desa itu,” tutur Mustari.

Dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Rantau Layung juga sempat berupaya menjadi mediator untuk menyelesaikan perkara ini. Namun, semua masyarakat tetap menolak aktivitas ilegal tersebut. “Desa ada upaya mediasi, dengan menyediakan uang Rp350 juta untuk berdamai dengan aktivitas tersebut. Warga sepakat menolak,” tegasnya.

Mustari menandaskan, pihaknya bersama masyarakat setempat juga sudah melapor ke Polsek Batu Sopang. Personel polisi sempat datang ke lokasi tambang, tapi tidak melakukan apapun, hanya sekadar bertanya-tanya dan tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

“Pertanyaan kita, selama ini kemana para aparat penegak hukum atau instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan. Kenapa tambang emas ilegal dibiarkan,” ucapnya.

Dengan demikian, Jatam Kaltim bersama masyarakat menginginkan pihak berwajib dan berwenang dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dan alam tetap terjaga dan lestari.