Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Penggeledahan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) oleh aparat kepolisian mendapat perhatian dari DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN perlu dilihat secara menyeluruh.
Menurut Ahmad Yani, perkara tersebut tidak dapat hanya dikaitkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Sebab, dalam mekanisme pembayaran, terdapat proses administrasi keuangan yang melibatkan BPKAD.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen penting terkait pencairan anggaran, termasuk data transfer dan surat perintah membayar (SPM), berada di BPKAD. Adapun pihak perbankan menjalankan proses pembayaran berdasarkan perintah yang diterima.
“Karena memang itu kan keterkaitan. Tidak mungkin yang jadi problem sebenarnya terkait dengan Dinas Pendidikan saja,” ujar Ahmad Yani, Rabu (9/9/2026).
Atas dasar itu, ia memandang penggeledahan BPKAD sebagai bagian dari proses aparat penegak hukum untuk menelusuri rangkaian perkara tersebut.
Ahmad Yani juga mengapresiasi langkah penyidik yang berupaya mengungkap persoalan secara terang. Menurutnya, proses hukum harus mampu menjelaskan bagaimana persoalan pembayaran honorarium itu terjadi dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab.
“Kami apresiasi karena penyidik Polda maupun Polres ingin menyelesaikan kasus yang ada sebenarnya,” katanya.
Di sisi lain, Ahmad Yani menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Ia berharap apabila terdapat kerugian negara atau daerah, uang tersebut dapat dikembalikan.
Hal itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya diproyeksikan mencapai sekitar Rp36 miliar.
“Harapan kami melalui APH, minimal bagaimana memastikan mengembalikan kerugian negara. Itu yang sangat penting sebenarnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Inspektorat tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan dan kewenangannya. Sementara apabila perkara masuk pada ranah pidana, proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
DPRD, kata Ahmad Yani, tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kalau urusannya pidana, orang yang bertanggung jawab, itu urusan para penegak hukum. Kita juga tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa persoalan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN perlu dipandang sebagai sebuah rangkaian proses, bukan persoalan yang berdiri pada satu instansi saja.
Disdikbud memang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembayaran, tetapi proses administrasi keuangan hingga transfer dana turut melibatkan BPKAD dan perbankan.
“Tidak mungkin Dinas Pendidikan itu berdiri sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini sangat terkait dengan BPKAD, dan sangat terkait juga dengan bank,” tuturnya.
Ahmad Yani berharap penyidikan yang dilakukan aparat dapat mengurai seluruh proses pembayaran tersebut secara transparan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan tindak lanjut terhadap temuan BPK berjalan sesuai ketentuan.


