Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Baru-baru ini beredar informasi di media sosial perihal dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi yang disebut tengah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Merespons hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan informasi yang beredar belakangan berkaitan dengan perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN SMR antara pemohon praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Ia menilai munculnya pemberitaan tersebut pada September ini perlu diluruskan karena perkara tersebut bukan perkara baru dan dinilai disinformasi.
Selain itu, substansi praperadilan tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan pokok perkara tindak pidana.
Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda pada 8 April 2024. Dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Perkara itu juga telah diminutasi pada 17 April 2024.
Praperadilan, kata Andi Harun, merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam hukum acara pidana. Persidangan tersebut tidak bertujuan menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Andi Harun, Rabu (9/9/2026).
Perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN SMR ini juga tak hanya memuat persoalan proyek revitalisasi Pasar Pagi, tetapi juga mencakup sejumlah proyek lain.
Dalam petitum perkara itu, pemohon mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya penyidikan atau penghentian pemeriksaan terhadap laporan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Teras Kota Samarinda, revitalisasi Pasar Pagi, pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kutim.
“Ini satu nomor perkara, perkara nomor 4, bukan cuma Samarinda. Tapi berita-berita itu seolah-olah perkara ini hanya mengonstruksi satu permohonan praperadilan terkait Samarinda,” jelasnya.
Penjelasan ini, tegasnya, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan APH maupun upaya membatasi kebebasan pers.
Menurutnya, pemerintah kota hanya ingin memastikan publik memperoleh informasi yang netral, akurat, dan sesuai konteks hukum.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, tetap terbuka terhadap pengawasan berbagai proyek pembangunan, termasuk revitalisasi Pasar Pagi, Teras Samarinda, terowongan dan proyek infrastruktur lainnya.
“Pemerintah kota itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan,” pungkasnya.


