Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Nunukan menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Hingga Agustus 2026 lalu, tercatat 32 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare. Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bupati Nunukan, H Irwan Sabri menginstruksikan penguatan deteksi dini, pencegahan, serta respons cepat terhadap setiap potensi kebakaran.
Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Karhutla di Ruang Rapat Forkopimda Nunukan.
Rakor tersebut melibatkan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD teknis, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, Manggala Agni, KPH, Basarnas hingga perusahaan pemegang konsesi perkebunan, pertambangan dan kehutanan. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) juga dilibatkan dalam rapat yang berlangsung secara luring dan daring tersebut.
Bupati menegaskan, penanganan karhutla bukan pekerjaan satu instansi. Pemerintah daerah, aparat, masyarakat hingga perusahaan harus bergerak bersama, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare. Ini angka yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding 2025 dan menjadi alarm keras bagi kita semua,” tegas Irwan.
Menurutnya, langkah penanganan tidak boleh menunggu kebakaran membesar. Pemantauan titik panas harus diikuti tindakan cepat di lapangan.
“Prinsip utama penanggulangan bencana adalah mencegah lebih awal, mendeteksi lebih cepat dan bertindak sebelum api membesar. Jangan menunggu asap tebal dan kesehatan masyarakat terganggu baru kita bergerak,” katanya.
Bupati meminta sosialisasi bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar diperkuat hingga tingkat desa. Edukasi juga harus disertai pemahaman mengenai risiko hukum bagi masyarakat yang sengaja membakar lahan.
Wilayah seperti Sebuku, Sebatik Barat, Sebatik Timur, dan Krayan menjadi kawasan yang mendapat perhatian dalam upaya pencegahan.
Selain pencegahan, seluruh unsur yang tergabung dalam satgas dan relawan diminta memaksimalkan pemantauan hotspot melalui data BMKG dan sistem Sipongi. Setiap indikasi kebakaran harus segera diverifikasi dan ditangani sebelum meluas.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Nunukan.
Bupati meminta perusahaan pemegang HGU maupun konsesi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan tidak bersikap pasif dengan menyerahkan seluruh penanganan kepada pemerintah.
“Perusahaan pemegang HGU, baik perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, wajib menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Pastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia, personel terampil selalu siap, sistem pelaporan berjalan, serta patroli rutin dilakukan,” tegasnya.
Jika terjadi kebakaran di sekitar wilayah kerja, maka perusahaan juga diminta segera berkoordinasi dan melakukan penanganan bersama.
Kepala BPBD Nunukan, H Asmar mengatakan kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak Mei 2026 melalui apel kesiapsiagaan.
BPBD bersama Dinas Lingkungan Hidup, Manggala Agni, TNI/Polri dan KPH juga melakukan pemantauan titik panas harian berdasarkan data BMKG dan Sipongi.
“Strategi penanganan berfokus pada dua pilar utama, yakni pencegahan dan penanggulangan dini,” jelas Asmar.
Koordinasi kemudian diperkuat hingga tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Masyarakat Peduli Api.
Pemda berharap pola penanganan tersebut mampu menekan potensi meluasnya karhutla, mencegah munculnya bencana asap, sekaligus melindungi keselamatan dan aktivitas ekonomi masyarakat Nunukan.


