Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menyatakan usaha pertamini atau pom mini di Paser tak berizin, alias ilegal.
“Tidak ada izin yang diterbitkan untuk usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui pertamini. Ini jelas melanggar aturan dari BPH Migas," kata Kepala DPMPTSP Paser, Toto Ifrianto, Kamis (10/9/2026).
Hal itu juga didasari surat Kepala BPH migas kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015.
Ia menyebut apabila pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.
Dengan begitu, Toto juga menegaskan usaha pertamini tidak berafiliasi dengan PT Pertamina. Apalagi peralatan yang digunakan pertamini tidak diproduksi oleh Pertamina.
“Dari sisi keamanan juga tidak ada kepastian. Sehingga usaha ini sangat beresiko dan dapat menimbulkan bahaya bagi khalayak ramai,” tutur Toto.
Sebagaimana diketahui, Paser memiliki delapan Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) dan 79 unit Pertashop yang merupakan pendistribusi resmi, serta menyediakan BBM setiap hari untuk masyarakat.


