Banner ADV

48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak Usia Dini, Pemkab Berau Perkuat Perlindungan Digital

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak Usia Dini, Pemkab Berau Perkuat Perlindungan Digital

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

48 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak Usia Dini, Pemkab Berau Perkuat Perlindungan Digital

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

TANJUNG REDEB – Dunia digital kini semakin dekat dengan kehidupan anak-anak. 

Bahkan, data yang disampaikan dalam pembahasan perlindungan anak di ruang digital menyebutkan 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak usia dini.

Tak hanya jumlah penggunanya yang tinggi, durasi penggunaan internet juga menjadi perhatian.

Anak-anak rata-rata menghabiskan waktu sekitar 3,5 jam setiap hari untuk mengakses internet. Sementara itu, 7 dari 10 anak disebut sudah terhubung dengan internet.

Besarnya angka tersebut menjadi gambaran bahwa ruang digital sudah menjadi bagian dari keseharian anak. 

Kondisi ini sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap pengawasan dan perlindungan dari berbagai risiko di internet.

Hal itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), seiring penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi perhatian bersama,” kata Didi.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil bagian melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut nantinya melibatkan sektor pendidikan, keluarga, organisasi perempuan hingga Tim Penggerak PKK.

Didi menilai orang tua menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting karena anak lebih banyak berinteraksi dengan perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari.

“Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan internet,” ujarnya.

Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lama penggunaan internet, tetapi juga menyangkut jenis konten yang diakses anak, interaksi di media sosial, perlindungan data pribadi hingga potensi pergaulan dengan pihak yang tidak dikenal.

Sementara itu, Diskominfo Berau juga akan mendorong edukasi di lingkungan sekolah. Literasi digital dinilai perlu diberikan sejak dini agar anak mampu memahami manfaat sekaligus risiko ketika berada di ruang maya.

PP Tunas sendiri menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem digital, termasuk melalui pengaturan akses berdasarkan usia, verifikasi identitas serta perlindungan dari konten yang berpotensi membahayakan anak.

Dengan semakin tingginya jumlah anak yang terhubung ke internet, pemerintah berharap perlindungan tidak berhenti pada aturan. Peran orang tua, guru dan masyarakat diperlukan agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan anak. (Adv)