Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Penataan pedagang di Pasar Pagi Samarinda memasuki tahap pendataan ulang posisi setelah disepakati lantai 6 dan 7 diperuntukkan bagi pedagang grosir.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Nurrahmani mengatakan masih membuka kesempatan bagi pedagang yang ingin mengubah atau menukar posisi dagang.
Kesempatan tersebut diberikan hingga Jumat (11/9/2026) untuk mendata potensi pedagang yang ingin bergabung di lantai grosir.
“Siapa tahu yang di atas itu kan awalnya berhamburan, ada punya yang di bawah itu bergabung naik ke atas. Kami buka kesempatan itu, mereka lapor, kami mendata berapa potensinya,” kata Nurrahmani, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pendataan diperlukan karena seluruh ruang di Pasar Pagi pada dasarnya sudah terisi.
Dengan demikian, penataan tidak hanya berkaitan dengan pengisian tempat kosong, tetapi juga kemungkinan pertukaran atau penggabungan posisi antarpedagang.
“Bisa jadi ada nanti tempat transit yang kita perlukan,” ujarnya.
Proses tersebut kini tidak lagi hanya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan. Pemerintah Kota Samarinda telah membentuk Tim Penertiban dan Penataan Kawasan Pasar Pagi untuk menangani proses penataan.
Penertiban yang dimaksud tidak selalu dilakukan dengan pencabutan hak pedagang. Dialog dan pertukaran posisi tetap menjadi opsi yang dibuka pemerintah.
“Penertiban itu bukan berarti dengan cara mencabut, tapi dengan cara dialog. Kemudian ada yang mau tukar, kami welcome,” katanya.
Menurut Nurrahmani, pertukaran posisi diharapkan dapat membuat aktivitas perdagangan kembali lebih aktif, terutama bagi pedagang yang sebelumnya mengelola lapak dengan posisi yang terpencar.
Ia mencontohkan pedagang yang memiliki lebih dari satu posisi dapat mempertimbangkan penggabungan lokasi agar ruang usahanya lebih besar dan aktivitas perdagangan lebih terpusat.
Namun, ia mengakui penataan tersebut tidak mungkin memuaskan seluruh pihak. Untuk itu, pemerintah berupaya mencari titik temu agar pembagian dan posisi pedagang tetap dapat diterima bersama.


